Darilaut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo menggelar bimbingan teknis aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Badan Adhoc (SITAB) dan evaluasi penyusunan laporan keuangan Pilkada 2024.
Kegiatan yang dibagi dalam dua gelombang diikuti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) se-Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (19/12) dan Jumat (20/12).
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua, dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Gorontalo Sowan S. Dehi, Agustina A. Bilondatu.
Selain itu, pemateri dari KesbangPol Kabupaten Gorontalo, KPPN Gorontalo, BPK RI Perwakilan Gorontalo, KPP Pratama Gorontalo, Inspektorat Kabupaten Gorontalo, dan KPU Provinsi Gorontalo.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan S. Dehi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap laporan pertanggungjawaban keuangan Pilkada 2024 disusun dengan baik dan tepat waktu.
Menurut Sowan, evaluasi ini sangat krusial sebagai langkah untuk menilai sejauh mana progres pelaporan keuangan dana hibah Pilkada yang telah dilaksanakan.
Sowan Dehi juga menekankan pentingnya penggunaan aplikasi SITAB dalam memudahkan pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi alat yang efektif bagi Badan Adhoc untuk mengelola dana hibah dan meminimalkan potensi kesalahan dalam pencatatan keuangan.