Darilaut – Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ahmad mengatakan, saat ini guna penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.
Berdasarkan aturan ini, ada 3 (tiga) tingkatan dalam penanggulangan tumpahan minyak di Indonesia yakni Tier1, Tier 2 dan Tier 3.
Tier 1, adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.
Tier 2, adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan Tier 1.
Tier 3, adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia di suatu wilayah berdasarkan tingkatan Tier 2, atau menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Penanganan tumpahan minyak pada setiap Tier tersebut akan naik tingkatannya apabila sarana, prasrana atau personil yang tersedia pada tingkatan tier tersebut tidak mampu menanggulangi tumpahan minyak,” kata Ahmad, saat Webinar Hukum Laut yang diselenggarakan oleh Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut, Rabu (2/9).
Sementara terkait Prosedur Operasi Penanggulangan Tumpahan Minyak, apabila terjadi tumpahan minyak di suatu Tersus/TUKS/Badan Usaha Pelabuhan/Unit Kegiatan Lain, maka Tersus/TUKS/Badan Usaha Pelabuhan/Unit Kegiatan Lain melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan melaporkan kejadian tumpahan minyak kepada Syahbandar terdekat.
Selanjutnya, Syahbandar selaku Mission Coordinator (MC) akan membuka operasi penanggulangan tumpahan minyak dan berkoordinasi dengan Unit terkait lainnya. Hal ini untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak apabila sarana, prasarana dan personil yang dimiliki oleh pelabuhan yang mengalami musibah tumpahan minyak tidak dapat menanggulangi tumpahan minyak.
Menurut Ahmad, syahbandar yang menerima laporan akan meneruskan laporan tumpahan minyak kepada Pusat Komando Pengendali Nasional (Puskodalnas) untuk selanjutnya berkoordinasi dengan syahbandar di sekitar kejadian musibah. Kemudian menginventarisir peralatan penanggulangan pencemaran yang ada di wilayah masing-masing dan bersiap apabila dibutuhkan bantuan peralatan untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak.*
