Darilaut – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan speedboat (perahu cepat) di Tarakan, Kalimantan Utara.
Menyusul telah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan, KSOP akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas speedboat yang nekat mengangkut penumpang masuk atau keluar dari Tarakan di masa pandemi covid-19.
Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan Agus Sularto melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Syaharuddin, Minggu (10/5) mengatakan speedboat penumpang reguler sudah tidak beroperasi sejak 26 April 2020.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selain speedboat reguler, telah disampaikan kepada para pemilik dan ketua asosiasi speedboat non reguler untuk berhenti beroperasi sementara dan tidak mengangkut penumpang karena bisa saja ada yang terjangkit Covid-19.
Menurut Syaharuddin, apabila ini terus berlangsung maka upaya pemutusan tali rantai penyebaran virus corona yang dilakukan Pemkot Tarakan tidak akan berhasil.
Pihaknya telah melakukan peneguran ke beberapa pengusaha (juragan) speedboat dengan membuat pernyataan serta pendekatan secara persuasif.
Komentar tentang post