Perda tersebut hanya mengakomodir mitigasi bencana alam murni (gempa bumi, tsunami, abrasi) tanpa menyertakan mitigasi terhadap daya rusak akibat praktik pertambangan.
Upaya pelestarian pesisir juga terganjal oleh keterbatasan anggaran pemerintah daerah, di mana ditemukan contoh alokasi dana perlindungan yang sangat minim, yakni hanya sekitar Rp25 juta untuk satu bidang di Dinas Lingkungan Hidup.
Penelitian menemukan ketimpangan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, seperti pada urusan jaminan reklamasi, membuat penegakan hukum dan perlindungan lingkungan menjadi tidak seimbang.
Tim peneliti menemukan kerusakan ekosistem dan minimnya manfaat ekonomi. Wilayah hulu dan pesisir di Kabupaten Bone Bolango, serta Kabupaten Pohuwato menghadapi ancaman serius aktivitas eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, baik yang dilakukan oleh perusahaan resmi maupun PETI.



