PENGADILAN Perikanan diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Pengadilan khusus ini berada dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.
Pasal 78 UU Perikanan mengamanatkan hakim pengadilan perikanan terdiri atas hakim karir dan hakim ad hoc. Susunan majelis hakim terdiri atas 1 hakim karir dan 2 hakim ad hoc.
Pengadilan Perikanan pertama dibentuk pada tahun 2007 yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung dan Tual. Selanjutnya pada tahun 2010, dibentuk Pengadilan Perikanan pada PN Tanjung Pinang dan Ranai. Sedangkan terakhir pada tahun 2014, dibentuk Pengadilan Perikanan di PN Ambon, Sorong, dan Merauke.
Berdasarkan data Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, dalam 3 (tiga) tahun terakhir yakni tahun 2016-2018, terdapat setidaknya 1.866 perkara tindak pidana perikanan yang disidangkan di pengadilan negeri, termasuk pengadilan perikanan.
Dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 800 perkara atau 43 persen dari total jumlah perkara disidangkan di 10 pengadilan perikanan yang telah dibentuk sejak tahun 2007.*
Komentar tentang post