Modus penipuan seperti ini, menurutnya sudah terjadi beberapa kali. Jadi ia menyarankan masyarakat tidak mempercayai. Terkait kegiatan/program di instansi KKP khususnya perikanan budidaya ada pedomannya.
Artinya, semua ketentuan resmi dan mekanisme ada di dalamnya. Masyarakat juga dapat mengakses info resmi terkait ini melalui website resmi KKP.
Karena itu, diminta seluruh Dinas terkait, UPT dan para penyuluh di seluruh Indonesia untuk segera memberikan klarifikasi ikhwal surat palsu ini.
“Jika menemukan kasus serupa, kami meminta seluruh pihak untuk meminta konfirmasi terlebih dahulu lewat no telpon resmi kami di nomor (021) 3519070 Untuk klarifikasi resmi dari kami telah kami siapkan dan segera kami edarkan,” katanya.
Sebagai gambaran mekanisme program bantuan di Ditjen Perikanan Budidaya, yakni calon penerima bantuan membuat usulan secara langsung/daring melalui laman: https://satudata.kkp.go.id/ kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, atau dapat pula mengusulkan kepada UPT Ditjen Perikanan Budidaya Dinas Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Tim Kerja Pusat Ditjen Perikanan Budidaya dan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi serta validasi calon penerima bantuan, serta Penetapan penerima bantuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran; dan untuk kemudian Ditjen Perikanan Budidaya melakukan penyaluran bantuan.*





Komentar tentang post