Jakarta – Tim Gabungan TNI Angkatan Laut, Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 70 Bungkus Methamphetamine (sabu) atau seberat kurang lebih 73.949,43 gram dan 10.000 Butir Ekstasi dengan berat kurang lebih 2.272,79 gram. Sabu dan ekstasi ini dibawa dari Thailand.
Penangkapan dilakukan tim gabungan di perairan Jambuaye, Kecamatan Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (15/1).
Penangkapan ini bermula pada 10 Januari 2019 telah tertangkap tangan 3 (tiga) orang laki-laki atas nama Saiful Bahri alias Pun, Muhammad Zubir dan Muhammad Zakir. Ketiganya membawa narkotika jenis methampetamina (sabu) dan pil ekstasi.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan pada 14 Januari 2019 dan berhasil menangkap 1(satu) orang lagi pelaku, yaitu perempuan atas nama Metaliana yang merupakan istri dari Muhammad Zubir.
Dari Metaliana ini berhasil diperoleh informasi yang menyuruh suaminya ke laut untuk mengambil pesanan barang yang diperintahkan Ramli bin Arbi alias Bang Li (55 Tahun).
Selain narkotika, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa satu unit Kapal Motor Karibia, tiga buah handphone seluler, satu buah handphone satelit, satu unit GPS dan satu buah Kompas.*
Komentar tentang post