Jakarta – Petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimatan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih ikan hias arwana ke Malaysia Jumat (22/3). Arwana, salah satu jenis ikan purba yang masih hidup ini, tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Ikan arwana asal Potianak, Kalbar tersebut sedianya akan dikirim ke Kuching, Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Penggagalan penyelundupan dimulai dari pemeriksaan petugas terhadap muatan barang bagasi bus antarnegara di pintu PLBN Entikong.
Petugas terdiri dari Balai KIPM Entikong, Bea Cukai Entikong, Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong, Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Badan Karantina Pertanian Entikong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Entikong, dan instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan terhadap bus Damri dengan nomor polisi KB 7576 S.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 12 kantong plastik berisi ikan arwana. Supir bus Damri berinisial Z dan BS kemudian diperiksa Tim Penyidik Balai KIPM Entikong. Sementara bus angkutan Damri tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Adapun barang bukti benih ikan arwana diamankan di laboratorium basah Balai KIPM Entikong.
Komentar tentang post