Beberapa kasus yang diangkat, antara lain pagar laut di Tangerang yang menutup akses nelayan dan memunculkan skandal sertifikasi lahan di atas air, eksploitasi wilayah nomadik orang laut di Kepulauan Riau akibat tambang pasir, hingga penggusuran warga miskin kota lewat proyek reklamasi teluk Manila di Filipina.
Coastal grabbing dalam konteks ini bukan hanya soal legalitas atau izin, tetapi mencerminkan bentuk baru ketimpangan struktural yang menghimpit kelompok rentan atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Yan mengatakan buku ini menyoroti berbagai bentuk perlawanan masyarakat, seperti Komunitas ForBALI, sukses menggagalkan proyek reklamasi Teluk Benoa. Sementara itu, warga Pulau Pari memperjuangkan ruang hidup mereka lewat jalur hukum dan pengorganisasian komunitas.
“Buku ini menampilkan praktik-praktik alternatif dari komunitas di Wakatobi dan Mentawai dalam mengelola pesisir secara lestari dan adil secara sosial,” ujarnya.
Dalam konteks riset, buku ini mendukung dua pendekatan utama. Pertama, ketahanan sosial dan ekologis di wilayah pesisir, melalui riset berbasis komunitas dalam merespons tekanan pembangunan dan krisis lingkungan. Kedua, inklusi dan keadilan sosial, dengan menekankan pentingnya menjamin hak atas ruang bagi nelayan kecil dan masyarakat adat pesisir.




