Studi tersebut dilakukan di Mentawai, Ende, dan Pulau Kapota (Wakatobi). Salah satu temuannya, meskipun secara normatif Indonesia mengakui sistem rekognisi dan desentralisasi pengelolaan sumber daya alam, dalam praktiknya, kewenangan di tingkat desa masih terbatas.
Menurut Rayhan, justru dari praktik lokal berskala kecil inilah muncul alternatif terhadap pendekatan pengelolaan yang selama ini cenderung sentralistik.
Halaman 5 dari 5




