Buku tersebut terdiri dari empat topik utama. Pertama, kebijakan sebagai wujud grabbing. Kedua, realitas grabbing di lapangan. Ketiga, resistensi komunitas coastal dan marine grabbing. Dan keempat, penguasaan ruang oleh komunitas sebagai alternatif.
Salah satu penulis buku, Parid Ridwanuddin, menjelaskan bahwa terkait kebijakan pemerintah, dia menginformasikan telah meneliti 28 dokumen Perda zonasi sejak 2017 di Sulawesi Utara. Penelitian tersebut dikelompokkan alokasi ruang untuk reklamasi dan tambang pasir laut. Lalu membandingkannya dengan ruang untuk permukiman nelayan dan mangrove.
Parid mengungkapkan hasilnya luas reklamasi dan tambang pasir mencapai 3,5 juta hektare, sementara alokasi permukiman nelayan dan mangrove tidak lebih dari 70.000 hektare. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa perampasan ruang laut di Indonesia telah terencana lewat kebijakan resmi.
“Saat ini, kami juga sedang meneliti lebih lanjut tentang integrasi tata ruang laut dan darat yang potensial memperluas praktik grabbing,” ujarnya.
Sementara itu, Rayhan Dudayev yang menulis dalam chapter Penguasaan Ruang, mengungkapkan tujuannya menggali dua hal, yaitu bagaimana kewenangan desa dapat memitigasi ocean grabbing, lalu praktik komunitas dapat memaksimalkan potensi tersebut.




