“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, serta melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU guna menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang isu persaingan usaha di sektor pers,” ujar Dahlan.
Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak tanggal penandatanganan. Pelaksanaannya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama yang lebih teknis dan operasional. Dengan adanya MoU ini, Dewan Pers dan KPPU berharap dapat memperkuat perlindungan terhadap industri pers nasional sekaligus mendorong terciptanya ekosistem pers digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan.




