Darilaut – Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah strategis memperkuat persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem pers digital. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa pada Rabu (17/12) di Jakarta.
Kesepakatan ini menjadi respons atas tantangan besar yang dihadapi industri pers nasional di tengah dominasi perusahaan platform digital. Melalui MoU ini, Dewan Pers dan KPPU berkomitmen mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan keberlangsungan pers, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang bagi seluruh pelaku di sektor media.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga di era digital. Menurutnya, perkembangan teknologi dan platform digital membawa manfaat besar, namun juga menghadirkan risiko ketimpangan kekuatan pasar yang dapat menekan media nasional.
“Kolaborasi dengan KPPU ini menegaskan komitmen bersama Dewan Pers dan KPPU untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, di mana media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat, terutama dalam menghadapi dominasi perusahaan platform digital,” ujar Komaruddin.




