Sementara itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa KPPU memiliki mandat untuk melakukan pencegahan serta penegakan hukum terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat. Penandatanganan MoU dengan Dewan Pers, menurutnya, menjadi momentum penting untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap potensi praktik monopoli yang dilakukan oleh perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.
“Kami akan berkoordinasi erat dalam pertukaran data dan informasi untuk memastikan persaingan usaha yang sehat terhadap platform digital dalam ekosistem pers dapat terwujud. Upaya ini penting agar industri pers tetap berkelanjutan dan mampu menjalankan fungsinya bagi publik,” kata Fanshurullah.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati dalam nota kesepahaman ini mencakup koordinasi pencegahan pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya yang melibatkan perusahaan platform digital. Selain itu, kedua lembaga sepakat melakukan pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan advokasi kepada pemangku kepentingan, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menambahkan bahwa digitalisasi membawa tantangan baru bagi keberlanjutan pers, terutama dalam hal distribusi konten dan model bisnis media. Ia menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk memahami dinamika pasar digital yang terus berkembang.




