Darilaut – Presiden Joko Widodo menginstruksikan percepatan pemeriksaan sampel melalui tes PCR (polymerase chain reaction) dengan cara memperluas jangkauan melalui penambahan lokasi atau laboratorium pengujian.
Selain memperluas jangkauan tersebut, percepatan juga dimaksudkan untuk mengurangi antrean pemeriksaan sampel utamanya di daerah episentrum Covid-19.
“Saya mendapatkan laporan bahwa sekarang memang sudah diperbanyak untuk tempat lab-nya. Dulu hanya 3, sekarang sudah meloncat menjadi 29 tempat dari 78 yang dipersiapkan,” ujar Presiden dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/4).
Hingga saat ini, pemeriksaan melalui metode PCR telah menjangkau sebanyak 26.500 pemeriksaan. Namun, untuk mempercepat proses penanganan, Kepala Negara mengharapkan agar paling tidak dalam satu hari dapat dilakukan pemeriksaan dengan jumlah di atas 10.000 tes.
“Oleh sebab itu saya sangat menghargai pengadaan 18 buah alat tes PCR cepat yang dilakukan oleh Kementerian BUMN yang minggu ini saya kira 1 sampai 3 alat itu sudah bisa di-instal. Sehari 1 alat bisa 500 PCR. Berarti kalau 18 (alat) per hari bisa mengetes 9.000 PCR. Ini sangat baik,” kata Presiden.
Terkait hal tersebut, Presiden mengingatkan jajarannya untuk mengintegrasikan semua data dan informasi mengenai pasien ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Data terpadu tersebut menyangkut soal jumlah pasien dalam pengawasan, orang dalam pemantauan, jumlah positif terpapar Covid-19, hingga yang sudah dilakukan pemeriksaan PCR. Data-data tersebut selanjutnya dibuat agar mudah diakses oleh semua orang.
“Saya minta data-data dan informasi ini betul-betul terintegrasi semua kementerian masuk ke gugus tugas sehingga informasi itu semuanya ada. Harusnya ini setiap hari bisa di-update dan lebih terpadu,” ujarnya.
Presiden secara resmi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Dalam Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional.
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.
Kemudian dalam Keppres, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut disebutkan pada poin kedua dalam Keppres.
Selanjutnya isi poin ke tiga adalah perintah kepada Gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Poin terakhir, Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari Senin tanggal 13 April 2020.*
Komentar tentang post