redaksi@darilaut.id
Rabu, 10 Agustus 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Perluas Cakupan Pemeriksaan Spesimen dengan Pengujian PCR

Perluas Cakupan Pemeriksaan Spesimen dengan Pengujian PCR

redaksi redaksi
14 April 2020
Kategori : Berita, Kesehatan
Presiden Joko Widodo. FOTO: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo. FOTO: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Darilaut – Presiden Joko Widodo menginstruksikan percepatan pemeriksaan sampel melalui tes PCR (polymerase chain reaction) dengan cara memperluas jangkauan melalui penambahan lokasi atau laboratorium pengujian.

Selain memperluas jangkauan tersebut, percepatan juga dimaksudkan untuk mengurangi antrean pemeriksaan sampel utamanya di daerah episentrum Covid-19.

“Saya mendapatkan laporan bahwa sekarang memang sudah diperbanyak untuk tempat lab-nya. Dulu hanya 3, sekarang sudah meloncat menjadi 29 tempat dari 78 yang dipersiapkan,” ujar Presiden dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/4).

Hingga saat ini, pemeriksaan melalui metode PCR telah menjangkau sebanyak 26.500 pemeriksaan. Namun, untuk mempercepat proses penanganan, Kepala Negara mengharapkan agar paling tidak dalam satu hari dapat dilakukan pemeriksaan dengan jumlah di atas 10.000 tes.

“Oleh sebab itu saya sangat menghargai pengadaan 18 buah alat tes PCR cepat yang dilakukan oleh Kementerian BUMN yang minggu ini saya kira 1 sampai 3 alat itu sudah bisa di-instal. Sehari 1 alat bisa 500 PCR. Berarti kalau 18 (alat) per hari bisa mengetes 9.000 PCR. Ini sangat baik,” kata Presiden.

Terkait hal tersebut, Presiden mengingatkan jajarannya untuk mengintegrasikan semua data dan informasi mengenai pasien ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Data terpadu tersebut menyangkut soal jumlah pasien dalam pengawasan, orang dalam pemantauan, jumlah positif terpapar Covid-19, hingga yang sudah dilakukan pemeriksaan PCR. Data-data tersebut selanjutnya dibuat agar mudah diakses oleh semua orang.

“Saya minta data-data dan informasi ini betul-betul terintegrasi semua kementerian masuk ke gugus tugas sehingga informasi itu semuanya ada. Harusnya ini setiap hari bisa di-update dan lebih terpadu,” ujarnya.

Presiden secara resmi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Dalam Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional.

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.

Kemudian dalam Keppres, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut disebutkan pada poin kedua dalam Keppres.

Selanjutnya isi poin ke tiga adalah perintah kepada Gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Poin terakhir, Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari Senin tanggal 13 April 2020.*

Tags: Covid-19Presiden RIVirus Corona
Bagikan2Tweet1KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ilustrasi padang lamun (Seagrass). FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Tugas Penting Menyelamatkan Ekosistem Lamun Dunia

10 Agustus 2022
Paus sperma terdampar di Pantai Dermaga Cinta, Banyuwangi, Jawa Timur. FOTO: KKP
Berita

Paus Sperma 16,5 Meter Terdampar di Banyuwangi

10 Agustus 2022
Bulan Purnama. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Pekan Ini Supermoon Terakhir Tahun 2022

9 Agustus 2022
Next Post
Virus Corona SARS-COV-2. FOTO: NIAID.NIH.GOV

Virus Corona, 70 Laboratorium di Indonesia Diaktifkan untuk Pemeriksaan PCR

Ilustrasi

Covid-19, Komite Keselamatan Jurnalis Ingatkan Untuk Jaga Jarak

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Rabu, Agustus 10, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

Tugas Penting Menyelamatkan Ekosistem Lamun Dunia

Paus Sperma 16,5 Meter Terdampar di Banyuwangi

Pekan Ini Supermoon Terakhir Tahun 2022

Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia: Melindungi Alam Dengan Pengetahuan Asli

Pelaksana Uji Kompetensi Wartawan Harus Penuhi Ketentuan Dewan Pers

230 Tukik Lekang Dilepas di Pantai Polewali Mandar

REKOMENDASI

11 Jenazah WNI Korban Kapal Tenggelam Tiba di Indonesia

Kondisi Lobster Indonesia Fully-exploited dan Over-exploited

Foto: Ghost Shark Bermata Zamrud

Puluhan Rumah dan Kantor Rusak Akibat Gempa Halmahera Selatan

Pencarian Nelayan Morotai Masih Berlangsung

Melawan Pembajakan dan Perampokan Laut di Asia

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    662 bagikan
    Bagikan 274 Tweet 162
  • Kegiatan Reklamasi Masih Menimbulkan Pro dan Kontra

    30 bagikan
    Bagikan 13 Tweet 7
  • Ini Daftar 34 Trayek Tol Laut Tahun 2022

    21 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 5
  • LIPI Bahas Ilmu Kelautan dan Kebumian

    10 bagikan
    Bagikan 5 Tweet 2
  • Kawasan Timur Indonesia Kaya Sumber Daya Ikan

    121 bagikan
    Bagikan 49 Tweet 30
  • Seperti Buatan Manusia, Ini Lubang Misterius di Dasar Laut Kedalaman 2.540 meter

    10 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 1
  • Bencana Kekeringan Melanda Lanny Jaya

    17 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 1
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk