Sesuai UU 24/2000, kewajiban negara yang terikat dengan perjanjian internasional untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan RFMOs tersebut. Keputusan Dirjen 65/2016 adalah dasar pelaksanaan pendaftaran kapal yang sesuai dengan aturan RFMOs.
Jadi, kapal < 30 bisa didaftarkan di RFMO. Bahkan wajib didaftar bila masuk dalam cakupan ketentuan yang telah ditetapkan RFMOs.
Pendaftaran ke RFMOs untuk kapal izin daerah > 15 meter, yang faktanya beroperasi ke laut lepas atau menangkap SBT (Southern Bluefin Tuna) ini semakin penting dilakukan untuk menjamin kepastian usaha, menjamin keselamatan dan agar berdaya saing.
“Bayangkan bila kapal menangkap SBT (Tuna Sirip Biru Selatan), tapi tidak bisa dijual atau diekspor, maka nilai yang diperoleh nelayan yang menangkap tuna tersebut akan sangat jauh berkurang,” ujar Trian.*





Komentar tentang post