Jakarta – Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, melakukan sosialisasi untuk mendorong kapal-kapal nelayan Indonesia menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Sosialisasi ini berlangsung di Pelabuhan Perikanan Maringgai, Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Pangkalan PDSKP Jakarta Pung Nugroho Saksono bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut dan Polair Polres Maringgai Lampung Timur. Dalam sosialisasi ini dilakukan pemasangan spanduk imbauan untuk meningkatkan kesadartahuan masyarakat tentang larangan penggunakan alat penangkapan ikan yang merusak.
“Dengan upaya yang terus menerus dilakukan tersebut, saya berharap nelayan yang masih menggunakan alat tangkap merusak, secara sukarela segera berganti ke alat tangkap ramah lingkungan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman.
Terkait dengan penggunaan alat penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak. Dalam Permen tersebut disebutkan, alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak adalah alat penangkapan ikan yang apabila dioperasikan dapat mengakibatkan kepunahan biota, kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.
Komentar tentang post