Minggu, November 9, 2025
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

PSDKP Jakarta Sosialisasi Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

redaksi
8 Agustus 2019
Kategori : Berita
0
PSDKP Jakarta Sosialisasi Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Ilustrasi jaring trawl, alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. FOTO: KKP

Jakarta – Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, melakukan sosialisasi untuk mendorong kapal-kapal nelayan Indonesia menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Sosialisasi ini berlangsung di Pelabuhan Perikanan Maringgai, Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Pangkalan PDSKP Jakarta Pung Nugroho Saksono bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut dan Polair Polres Maringgai Lampung Timur. Dalam sosialisasi ini dilakukan pemasangan spanduk imbauan untuk meningkatkan kesadartahuan masyarakat tentang larangan penggunakan alat penangkapan ikan yang merusak.

“Dengan upaya yang terus menerus dilakukan tersebut, saya berharap nelayan yang masih menggunakan alat tangkap merusak, secara sukarela segera berganti ke alat tangkap ramah lingkungan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman.

Terkait dengan penggunaan alat penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak. Dalam Permen tersebut disebutkan, alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak adalah alat penangkapan ikan yang apabila dioperasikan dapat mengakibatkan kepunahan biota, kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: alat penangkapan ikanLampungperikanan berkelanjutanPSDKP
Bagikan7Tweet4KirimKirim
Previous Post

20 Unit Alat Tangkap Benih Lobster Dimusnahkan di Jember

Next Post

Pertama Dalam Sejarah, Produk Perikanan Tuna Indonesia Bersertifikat dan Standar Internasional

Postingan Terkait

Ini Susunan Pengurus Ikatan Sarjana Ilmu Kelautan Unsrat Periode 2025-2030

Ini Susunan Pengurus Ikatan Sarjana Ilmu Kelautan Unsrat Periode 2025-2030

9 November 2025
Topan Fung-wong Mendekati Pendaratan di Luzon

Topan Fung-wong Mendekati Pendaratan di Luzon

9 November 2025

La Nina Lemah Telah Terjadi

Mulai Bulan November BMKG Peringatkan Potensi Siklon Tropis di Selatan Indonesia

Ditangan Gusnar Ismail Gorontalo Masuk 10 Besar Pertumbuhan Ekonomi Nasional

ISKU UNSRAT 2025-2030 Siap Wujudkan Sinergi Alumni untuk Kemajuan Kelautan Nasional

Lebih Dari 4 Juta Orang Terdampak Topan Kalmaegi di Filipina dan Vietnam, Korban Tewas 209 Orang

Setelah Melintasi Filipina Topan Fung-wong Berpeluang Mendarat di Taiwan

Next Post
Indonesia Leader Penangkapan Tuna Satu per Satu di Dunia

Pertama Dalam Sejarah, Produk Perikanan Tuna Indonesia Bersertifikat dan Standar Internasional

Komentar tentang post

TERBARU

Ini Susunan Pengurus Ikatan Sarjana Ilmu Kelautan Unsrat Periode 2025-2030

Topan Fung-wong Mendekati Pendaratan di Luzon

La Nina Lemah Telah Terjadi

Mulai Bulan November BMKG Peringatkan Potensi Siklon Tropis di Selatan Indonesia

Ditangan Gusnar Ismail Gorontalo Masuk 10 Besar Pertumbuhan Ekonomi Nasional

ISKU UNSRAT 2025-2030 Siap Wujudkan Sinergi Alumni untuk Kemajuan Kelautan Nasional

AmsiNews

REKOMENDASI

Orang-orang Bajo

PBB: Sistem Peringatan Dini Harus Melindungi Semua Orang

145 Orang Tewas, Besok 4 November Filipina Peringati Hari Berkabung Korban Topan Trami

Gempa Majene, Sejumlah Bangunan Rusak Parah dan Ribuan Warga Mengungsi

Konsentrasi Gas Rumah Kaca Mencapai Rekor Tertinggi

Apa Itu Nilai Tukar Nelayan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.