redaksi@darilaut.id
Rabu, 22 Maret 2023
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » PSDKP Jakarta Sosialisasi Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

PSDKP Jakarta Sosialisasi Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

redaksi redaksi
8 Agustus 2019
Kategori : Berita
Ilustrasi jaring trawl, alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. FOTO: KKP

Ilustrasi jaring trawl, alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. FOTO: KKP

Jakarta – Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, melakukan sosialisasi untuk mendorong kapal-kapal nelayan Indonesia menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Sosialisasi ini berlangsung di Pelabuhan Perikanan Maringgai, Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Pangkalan PDSKP Jakarta Pung Nugroho Saksono bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut dan Polair Polres Maringgai Lampung Timur. Dalam sosialisasi ini dilakukan pemasangan spanduk imbauan untuk meningkatkan kesadartahuan masyarakat tentang larangan penggunakan alat penangkapan ikan yang merusak.

“Dengan upaya yang terus menerus dilakukan tersebut, saya berharap nelayan yang masih menggunakan alat tangkap merusak, secara sukarela segera berganti ke alat tangkap ramah lingkungan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman.

Terkait dengan penggunaan alat penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak. Dalam Permen tersebut disebutkan, alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak adalah alat penangkapan ikan yang apabila dioperasikan dapat mengakibatkan kepunahan biota, kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.

Alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dilarang dioperasikan pada semua jalur penangkapan ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.*

Tags: alat penangkapan ikanLampungperikanan berkelanjutanPSDKP
Bagikan55Tweet3KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Alat bantu optik, teleskop. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Hari Ini Kemenag Menggelar Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal

22 Maret 2023
Ilustrasi air. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Pengelolaan Air Solusi Ampuh Beradaptasi dengan Dampak Perubahan Iklim

22 Maret 2023
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Muara Laboh, Indonesia, membantu memajukan Indonesia menuju tujuan energi terbarukan dan mitigasi perubahan iklim. FOTO: ADB/Gerhard Joren/UN.ORG
Berita

Mengurangi Emisi, PBB Mengusulkan Pakta Solidaritas Iklim

21 Maret 2023
Next Post
Ikan tuna sirip kuning atau  madidihang (Thunnus albacares). FOTO: DARILAUT.ID

Pertama Dalam Sejarah, Produk Perikanan Tuna Indonesia Bersertifikat dan Standar Internasional

FOTO: DITJEN HUBLA

Pertamina Percepat Pengeboran Sumur Baru

Komentar tentang post

REKOMENDASI

Kapal Latih Chile Muhibah ke Indonesia

Literasi Sejarah Kebencanaan, Gempa Dahsyat Disusul Tsunami di Ambon Tahun 1674

Kapal Citrawati Patah Kemudi, Semua Penumpang Selamat

Kapal Ikan Malaysia ABK Myanmar Ditangkap di Selat Malaka

Ilmuwan Kelautan Dunia Akan Hadiri Konferensi ICOES

Perjumpaan Ahli Biologi Kelautan dengan Gurita Selimut Langka

TERBARU

Hari Ini Kemenag Menggelar Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal

Pengelolaan Air Solusi Ampuh Beradaptasi dengan Dampak Perubahan Iklim

Mengurangi Emisi, PBB Mengusulkan Pakta Solidaritas Iklim

Laporan Terbaru IPCC, Cuaca Ekstrem Meningkatkan Risiko Bagi Kesehatan Manusia dan Ekosistem

Bahaya Mikroplastik, Menteri KKP Mengajak untuk Menjaga Produk Perikanan Bermutu

IPCC Akan Merilis Laporan Iklim Terbaru

TERPOPULER

  • Pemusnahan 60 kg olahan ikan beserta barang lainnya berupa olahan daging dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara. FOTO: KKP

    Tidak Memiliki Izin Edar, 60 Kg Ikan Olahan Dimusnahkan di Ternate

    57 bagikan
    Bagikan 23 Tweet 14
  • Pemanasan Laut, Ini Dampak Bagi Ekosistem dan Manusia

    39 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 10
  • Pesantren Hubulo Gorontalo Mulai Mengolah Sorghum Menjadi Gula dan Tepung

    5 bagikan
    Bagikan 3 Tweet 1
  • Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    739 bagikan
    Bagikan 305 Tweet 181
  • Mengapa Orca Tidak Memangsa Manusia di Alam Liar?

    50 bagikan
    Bagikan 21 Tweet 12
  • Berhati-hati Menggunakan Media Sosial, Hindari Pasal 27 UU ITE

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    431 bagikan
    Bagikan 180 Tweet 105
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu dan Pemilihan
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk