Resolusi 15/04 IOTC menyebutkan, kapal berukuran LOA > 24 meter yang melakukan operasi penangkapan tuna di Zona Ekonomi Ekslusif WPP 571, 572, 573 serta kapal < 24 meter LOA menangkap tuna sampai ke laut lepas wajib didaftarkan.
Keputusan Dirjen 65/2015 pd Bab II (B) menyempurnakan dan mengisi kekosongan hukum, yaitu untuk memenuhi persyaratan oleh pasar ekspor, kapal perikanan dengan panjang LOA < 24 meter ke bawah dapat didaftarkan ke IOTC.
Dapat disimpulkan, pendaftaran kapal ke RFMO dapat dilakukan terhadap kapal dengan LOA > 15 meter, namun < 30 GT. Pendaftaran sesuai permohonan nelayan yang memiliki SIPI dengan fakta kapal ini beroperasi sampai ke laut lepas.
Sesuai dengan ketentuan IOTC, setiap kapal ikan < 24 meter, memiliki SIPI dan dapat beroperasi sampai ke laut lepas wajib didaftarkan oleh pemerintah Indonesia ke IOTC.
Bagaimana dengan WCPFC? CMM 2018-06 WCPFC menetapkan bahwa semua kapal perikanan yang menangkap kelompok tuna dan sejenisnya yang dikelola WCPFC di ZEE WPP 716 dan 717 dan Laut Lepas Pasifik wajib didaftarkan di WCPFC.
Aturan kewajiban pendaftaran kapal di WCPFC jauh lebih luas lagi cakupannya. Keputusan Dirjen 65/2015 sudah mengakomodasi cara pendaftaran kapal sesuai aturan WCPFC ini.
Bagaimana dengan CCSBT? Resolusi CCSBT tahun 2015 jauh lebih ketat lagi. Setiap kapal (apapun jenis dan ukurannya) bila menangkap Tuna Sirip Biru di WPP 573 dan laut lepas wajib didaftarkan, tagging dan hanya boleh diperdagangkan dengan CDS.





Komentar tentang post