Kamis, Mei 14, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pertama Dalam Sejarah, Produk Perikanan Tuna Indonesia Bersertifikat dan Standar Internasional

redaksi
8 Agustus 2019
Kategori : Berita
0
Indonesia Leader Penangkapan Tuna Satu per Satu di Dunia

Ikan tuna sirip kuning atau madidihang (Thunnus albacares). FOTO: DARILAUT.ID

Resolusi 15/04 IOTC menyebutkan, kapal berukuran LOA > 24 meter yang melakukan operasi penangkapan tuna di Zona Ekonomi Ekslusif WPP 571, 572, 573 serta kapal < 24 meter LOA menangkap tuna sampai ke laut lepas wajib didaftarkan.

Keputusan Dirjen 65/2015 pd Bab II (B) menyempurnakan dan mengisi kekosongan hukum, yaitu untuk memenuhi persyaratan oleh pasar ekspor, kapal perikanan dengan panjang LOA < 24 meter ke bawah dapat didaftarkan ke IOTC.

Dapat disimpulkan, pendaftaran kapal ke RFMO dapat dilakukan terhadap kapal dengan LOA > 15 meter, namun < 30 GT. Pendaftaran sesuai permohonan nelayan yang memiliki SIPI dengan fakta kapal ini beroperasi sampai ke laut lepas.

Sesuai dengan ketentuan IOTC, setiap kapal ikan < 24 meter, memiliki SIPI dan dapat beroperasi sampai ke laut lepas wajib didaftarkan oleh pemerintah Indonesia ke IOTC.

Bagaimana dengan WCPFC? CMM 2018-06 WCPFC menetapkan bahwa semua kapal perikanan yang menangkap kelompok tuna dan sejenisnya yang dikelola WCPFC di ZEE WPP 716 dan 717 dan Laut Lepas Pasifik wajib didaftarkan di WCPFC.

Aturan kewajiban pendaftaran kapal di WCPFC jauh lebih luas lagi cakupannya. Keputusan Dirjen 65/2015 sudah mengakomodasi cara pendaftaran kapal sesuai aturan WCPFC ini.

Bagaimana dengan CCSBT? Resolusi CCSBT tahun 2015 jauh lebih ketat lagi. Setiap kapal (apapun jenis dan ukurannya) bila menangkap Tuna Sirip Biru di WPP 573 dan laut lepas wajib didaftarkan, tagging dan hanya boleh diperdagangkan dengan CDS.

Halaman 5 dari 6
Sebelumnya1...456Selanjutnya
Tags: KKPperikanan berkelanjutanperikanan tunaTuna sirip biru
Bagikan16Tweet8KirimKirim
Previous Post

PSDKP Jakarta Sosialisasi Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Next Post

Pertamina Percepat Pengeboran Sumur Baru

Postingan Terkait

Mengenal Hantavirus, Kelompok Virus Zoonotik yang Ditularkan Hewan Pengerat Seperti Tikus Liar

Mengenal Hantavirus, Kelompok Virus Zoonotik yang Ditularkan Hewan Pengerat Seperti Tikus Liar

14 Mei 2026
Penumpang Kapal yang Terkena Hantavirus Menjalani Karantina 42 Hari

Penumpang Kapal yang Terkena Hantavirus Menjalani Karantina 42 Hari

14 Mei 2026

Pemerintah Inggris Dukung Pembangunan 1.500 Kapal Ikan Indonesia

Calon Mahasiswa Baru yang Lulus SNBP 2026 di UNG Registrasi Ulang

Perubahan Iklim Merusak Perekonomian Global

Karakteristik Burung Kareo Padi yang Hidup di Lahan Basah

Prof. Reza: Mikroplastik Membawa Berbagai Zat Berbahaya

Mikroplastik Membahayakan Ekosistem Laut Hingga Rantai Makanan Manusia

Next Post
Minyak dan Gas Pertamina di Pantai Utara Jawa Alami Kebocoran

Pertamina Percepat Pengeboran Sumur Baru

Komentar tentang post

TERBARU

Mengenal Hantavirus, Kelompok Virus Zoonotik yang Ditularkan Hewan Pengerat Seperti Tikus Liar

Penumpang Kapal yang Terkena Hantavirus Menjalani Karantina 42 Hari

Pemerintah Inggris Dukung Pembangunan 1.500 Kapal Ikan Indonesia

Calon Mahasiswa Baru yang Lulus SNBP 2026 di UNG Registrasi Ulang

Perubahan Iklim Merusak Perekonomian Global

Karakteristik Burung Kareo Padi yang Hidup di Lahan Basah

AmsiNews

REKOMENDASI

AI dan Kerumunan

Shanghai Bersiap Menghadapi Topan Bebinca, 377 Ribu Orang Direlokasi

UNG Perkuat Satgas PPKPT

Menlu RI Menyerukan Negara Maju Memenuhi Tanggung Jawab Pembiayaan Perubahan Iklim

Banjir yang Melanda Bone Bolango Telah Surut

Sektor Perkapalan Mesin Perdagangan Global

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.