Berdasarkan pengakuan supir pick up, kepiting bertelur tersebut rencananya akan dibawa ke Tarakan, Kalimantan Utara dengan pesawat AURI Balikpapan.
Pemilik atau pelaku diketahui seorang warga Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan berinisial AA. Saat ini, kasus tengah didalami tim penyidik dari BKIPM Balikpapan.
Menurut Rina, operasi penggagalan ini merupakan bentuk pelaksanaan giat prioritas BKIPM K3, yaitu Komunikasi, Kerja sama, dan Koordinasi. Penggagalan ini tindak lanjut penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman kepiting bertelur lewat bandara.
Barang bukti kepiting bertelur yang telah diamankan di Kantor BKIPM Balikpapan dilepasliarkan di perairan Bakau Kariangau, Balikpapan, Sabtu (23/3). Pelepasliaran tersebut diikuti oleh Balai KIPM Balikpapan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Balikpapan, dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Balikpapan.
Sementara kepiting bertelur hasil penangkapan di Medan dilepasliarkan di daerah Mangrove, Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (22/3). Proses pelepasliaran ini dilakukan oleh Balai KIPM I Medan, dihadiri Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI), Penyidik Kepolisian Resor dan Kota Besar (Polrestabes) Medan, Bea Cukai Medan, dan Balai Karantina Pertanian Medan.*
Komentar tentang post