“Budidaya teripang harus berdasarkan tiga prinsip utama CITES yaitu ketertelusuran, legalitas, dan keberlanjutan,” ujar Cahyo.
Teripang merupakan spesies akuatik yang akan diusulkan untuk pencantuman ke dalam Apendix II CITES yang akan diselenggarakan pada Agustus 2019 mendatang di Jenewa, Swiss.
Pusat Oseanografi LIPI juga telah mengeluarkan buku berjudul “Timun Laut dari Perairan Dangkal Indonesia”. Buku ini merupakan monografi terlengkap dengan kunci-kunci identifikasi teripang.
Kemudian, buku “Panduan Penyusunan Dokumen Non Detriment Finding Teripang di Indonesia”. Buku ini sebagai komitmen untuk menyiapkan teripang tercatat dalam Apendix 2 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).*
Komentar tentang post