redaksi@darilaut.id
Kamis, 11 Agustus 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » PSBB Batasi Kegiatan Tertentu di Wilayah Terduga Covid-19

PSBB Batasi Kegiatan Tertentu di Wilayah Terduga Covid-19

redaksi redaksi
6 April 2020
Kategori : Berita, Kesehatan
Langit cerah bebas polusi di Jakarta setelah adanya kebijakan bekerja dan belajar di rumah. FOTO: DARILAUT.ID

Langit cerah bebas polusi di Jakarta setelah adanya kebijakan bekerja dan belajar di rumah. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Oscar Primadi mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, namun hanya aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi Covid-19. Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan tertentu sehari-hari, namun dibatasi.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi Covid-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran,” kata Oscar di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (5/4).

Menurut Oscar, jenis kegiatan masyarakat secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan,” katanya.

PSBB berbeda dengan karantina wilayah (lockdown), di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah.

“Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota. Dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB,” ujar Oscar.

Pemerintah berharap dengan pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulunya. Tentunya pemerintah juga meminta dukungannya kepada masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

“Dan tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik,” katanya.*

Tags: Covid-19Kementerian KesehatanPembatasan Sosial Berskala Besar
Bagikan2Tweet1KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Vaksinasi Covid-19. FOTO: DARILAUT.ID
Kesehatan

Menkes Ingatkan Vaksinasi Kurangi Risiko Kematian

11 Agustus 2022
Hujan meteor Perseid di atas Lithuania pada 13 Agustus 2016. FOTO: ARNAS GOLDBERG/ Accuweather.com
Berita

Jangan Lewatkan, Malam Ini Hujan Meteor Perseid dan Supermoon

11 Agustus 2022
Serpihan roket Long March 5B (CZ-5B) itu milik China National Space Administration (CNSA) jatuh di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. FOTO: LAPAN.GO.ID
Berita

Serpihan Roket yang Jatuh di Kalimantan Barat Milik China National Space Administration

11 Agustus 2022
Next Post
Ilustrasi

PSBB, Pertimbangkan Ketersediaan Kebutuhan Hidup Dasar Rakyat

Ilustrasi

PSBB, Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Kamis, Agustus 11, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

Menkes Ingatkan Vaksinasi Kurangi Risiko Kematian

Jangan Lewatkan, Malam Ini Hujan Meteor Perseid dan Supermoon

Serpihan Roket yang Jatuh di Kalimantan Barat Milik China National Space Administration

Pangan dan Energi Jadi Masalah Global

Tugas Penting Menyelamatkan Ekosistem Lamun Dunia

Paus Sperma 16,5 Meter Terdampar di Banyuwangi

REKOMENDASI

Energi dan Air Bersih Masalah Utama Pulau-pulau Kecil di Sulawesi Tenggara

Bantuan untuk Palu-Donggala Gratis dengan Kapal Pelni

BMKG Bekali Nelayan dengan Pemahaman Cuaca dan Iklim

Kinerja Tol Laut Dinilai Semakin Meningkat

Stockholm+50: Mengatasi Krisis Perubahan Iklim dan Hilangnya Keanekaragaman Hayati

Dua Hari, Tinggi Gelombang Dapat Mencapai 6 sampai 9 Meter

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    662 bagikan
    Bagikan 274 Tweet 162
  • Kegiatan Reklamasi Masih Menimbulkan Pro dan Kontra

    30 bagikan
    Bagikan 13 Tweet 7
  • Ini Daftar 34 Trayek Tol Laut Tahun 2022

    21 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 5
  • LIPI Bahas Ilmu Kelautan dan Kebumian

    10 bagikan
    Bagikan 5 Tweet 2
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    370 bagikan
    Bagikan 155 Tweet 90
  • Kawasan Timur Indonesia Kaya Sumber Daya Ikan

    121 bagikan
    Bagikan 49 Tweet 30
  • Bencana Kekeringan Melanda Lanny Jaya

    17 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 1
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk