Rabu, September 16, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

PSBB Batasi Kegiatan Tertentu di Wilayah Terduga Covid-19

redaksi
6 April 2020
Kategori : Berita, Kesehatan
0
PSBB Batasi Kegiatan Tertentu di Wilayah Terduga Covid-19

Langit cerah bebas polusi di Jakarta setelah adanya kebijakan bekerja dan belajar di rumah. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Oscar Primadi mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, namun hanya aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi Covid-19. Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan tertentu sehari-hari, namun dibatasi.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi Covid-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran,” kata Oscar di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (5/4).

Menurut Oscar, jenis kegiatan masyarakat secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan,” katanya.

PSBB berbeda dengan karantina wilayah (lockdown), di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Covid-19Kementerian KesehatanPembatasan Sosial Berskala Besar
Bagikan15Tweet1KirimKirim
Previous Post

Hati-hati Penyakit Demam Berdarah Dengue Saat Pandemi Covid-19

Next Post

PSBB, Pertimbangkan Ketersediaan Kebutuhan Hidup Dasar Rakyat

Postingan Terkait

Satelit Copernicus Sentinel-2 Merekam Letusan Gunung Anak Krakatau

Magma Gunung Anak Krakatau Lebih Basaltik dan Panas

16 September 2026
Kearifan Lokal Raja Ampat Diwariskan Untuk Menjaga Kelestarian Pesisir dan Laut

Kearifan Lokal Raja Ampat Diwariskan Untuk Menjaga Kelestarian Pesisir dan Laut

16 September 2026

1.613 Mahasiswa Baru UNG Dapat Dukungan Program Kartu Indonesia Pintar 2026

Tim SAR Gabungan Masih Melakukan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Kemenhub Terbitkan Notice to Mariners KMP Virgo Transport 8, 129 Orang Masih Dalam Pencarian

Gen Z Impact Fest 2026 Sukses Digelar di UGM, Mendiktisaintek: Kemudahan Akses Informasi Harus Diimbangi Kemampuan Berpikir Kritis

Guncangan Maksimum Gempa Laut Flores M 7,7 Capai Skala VII MMI

Gempa Flores Memasuki Fase Peluruhan, Tercatat 15.722 Susulan

Next Post
Cegah Virus Corona, Akses ke Kepulauan Seribu Dibatasi

PSBB, Pertimbangkan Ketersediaan Kebutuhan Hidup Dasar Rakyat

Komentar tentang post

TERBARU

Magma Gunung Anak Krakatau Lebih Basaltik dan Panas

Kearifan Lokal Raja Ampat Diwariskan Untuk Menjaga Kelestarian Pesisir dan Laut

1.613 Mahasiswa Baru UNG Dapat Dukungan Program Kartu Indonesia Pintar 2026

Tim SAR Gabungan Masih Melakukan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Kemenhub Terbitkan Notice to Mariners KMP Virgo Transport 8, 129 Orang Masih Dalam Pencarian

Menjadi Fasih Itu Bukan Soal Banyaknya Kata yang Dikuasai

AmsiNews

REKOMENDASI

Kemenhub Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Perairan Berakit

Ada 50 Ribu Tanaman Dapat Dimakan, Dunia Bergantung pada Beras, Jagung dan Gandum

Penjual Ikan Napoleon dan Penyu Ditangkap

Petugas Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam

UNG Akan Membuka Prodi Profesi Apoteker dan Insinyur

Lagi, Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19 Miliar di Bandara Soekarno Hatta

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.