Darilaut – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara pada 19 April 2025, berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Kamis (29/5) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Menurut Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, pelaksanaan penetapan hasil untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas hasil perselisihan hasil pemilihan.
Dalam laman Mahkamah Konstitusi, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pasca-Pemungutan Suara Ulang yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, tidak dapat diterima.
Putusan Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (26/5).
Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak didukung oleh bukti yang meyakinkan.
“Tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran politik uang bersifat TSM yang memengaruhi hasil perolehan suara,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Nurjana Hasan Yusuf, tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah menyatakan, Nurjana memiliki Ijazah Paket C yang sah, diterbitkan oleh PKBM Sam Ratulangi Paal Dua pada 2012, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Tombeg Dante.
Keabsahan ijazah tersebut telah dikonfirmasi oleh KPU dan lembaga terkait saat tahap pendaftaran pasangan calon. Klarifikasi dilakukan pada 21 September 2024 oleh Termohon kepada PKBM dan Dinas Pendidikan Kota Manado, yang membenarkan bahwa Nurjana adalah lulusan sah PKBM tersebut.
Bukti keabsahan ijazah juga tercantum dalam Berita Acara KPU Gorontalo Utara Nomor 243/PL.02.2-BA/7505/2024 tanggal 14 September 2024.
Pemohon sempat menyampaikan dokumen tambahan berupa ijazah dan daftar riwayat hidup Nurjana Hasan Yusuf melalui surat bertanggal 20 Mei 2025, yang diklaim sebagai dokumen ad informandum.
Namun, Mahkamah menolak mempertimbangkannya karena disampaikan di luar tenggat waktu pengajuan perbaikan permohonan dan setelah sidang pendahuluan selesai.
Tak Penuhi Ambang Batas
Dalam pertimbangan lainnya yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menegaskan bahwa pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Selisih suara antara Pemohon (35.345 suara) dan Pihak Terkait (37.985 suara) adalah sebesar 2.640 suara atau 3,57 persen. Padahal, ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan adalah maksimal 2 persen atau 1.475 suara dari total suara sah.
Mahkamah dalam amar putusannya menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan menurut hukum, dan permohonan a quo tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
