Proses ini harus dilakukan secara sistematis, dimulai dari pengumpulan data dan bukti yang kuat, pembahasan dan rekomendasi Baperjakat/ Tim Penilai Kinerja, hingga penerbitan Keputusan Gubernur yang jelas dan memiliki dasar hukum.
Dengan menempuh prosedur yang cermat dan terdokumentasi, keputusan Gubernur akan memiliki legitimasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam menghadapi potensi gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau pengajuan keberatan.
Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah juga menjelaskan gubernur memiliki kewenangan penuh dan mutlak dalam menentukan pejabat yang menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi. Kewenangan ini diberikan oleh undang-undang untuk memastikan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pencapaian visi misi daerah.
Menurut Pasal 26 ayat (1) UU ASN 20/2023, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Kewenangan ini kemudian didelegasikan secara jelas, salah satunya kepada Gubernur di provinsi. Pasal 29 ayat (1) huruf d UU ASN 20/2023 secara spesifik menyebutkan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat, termasuk JPT Pratama, kepada Gubernur di provinsi.




