Jumat, September 4, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah Bahas Penggantian Pejabat di Pemerintah Provinsi Gorontalo

redaksi
12 September 2025
Kategori : Berita
0
Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah Bahas Penggantian Pejabat di Pemerintah Provinsi Gorontalo

Ilustrasi

Proses ini harus dilakukan secara sistematis, dimulai dari pengumpulan data dan bukti yang kuat, pembahasan dan rekomendasi Baperjakat/ Tim Penilai Kinerja, hingga penerbitan Keputusan Gubernur yang jelas dan memiliki dasar hukum.

Dengan menempuh prosedur yang cermat dan terdokumentasi, keputusan Gubernur akan memiliki legitimasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam menghadapi potensi gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau pengajuan keberatan.

Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah juga menjelaskan gubernur memiliki kewenangan penuh dan mutlak dalam menentukan pejabat yang menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi. Kewenangan ini diberikan oleh undang-undang untuk memastikan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pencapaian visi misi daerah.

Menurut Pasal 26 ayat (1) UU ASN 20/2023, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Kewenangan ini kemudian didelegasikan secara jelas, salah satunya kepada Gubernur di provinsi. Pasal 29 ayat (1) huruf d UU ASN 20/2023 secara spesifik menyebutkan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat, termasuk JPT Pratama, kepada Gubernur di provinsi.

Halaman 3 dari 6
Sebelumnya1234...6Selanjutnya
Tags: gorontaloPejabat Eselon IIPejabat Pimpinan Tinggi PratamaProvinsi Gorontalo
Bagikan5Tweet3KirimKirim
Previous Post

Ekspedisi BRIN-OceanX, Mempelajari dan Menghormati Lautan

Next Post

UNG Mulai Terapkan Sistem Informasi Kepakaran

Postingan Terkait

Api Menghanguskan Hutan dan Lahan di Pulau Sumatra, Asap Menyebar Hingga Asia Tenggara

Api Menghanguskan Hutan dan Lahan di Pulau Sumatra, Asap Menyebar Hingga Asia Tenggara

4 September 2026
Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

4 September 2026

Gempa Darat Guncang Pohuwato Gorontalo

Gempa M4,9 Guncang Boalemo Gorontalo

Apa Itu Termoklin?

Mikroplastik Lebih Tinggi di Dasar Laut Dekat Pesisir, Ada Pula yang Terperangkap di Lapisan Termoklin

Peristiwa El Niño Masih Akan Menguat, Berpotensi Memberi Dampak Berat Bagi Masyarakat dan Perekonomian

UNAIR dan UNG Perkuat Kerja Sama Akademik

Next Post
UNG Mulai Terapkan Sistem Informasi Kepakaran

UNG Mulai Terapkan Sistem Informasi Kepakaran

TERBARU

Api Menghanguskan Hutan dan Lahan di Pulau Sumatra, Asap Menyebar Hingga Asia Tenggara

Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

Gempa Darat Guncang Pohuwato Gorontalo

Gempa M4,9 Guncang Boalemo Gorontalo

Apa Itu Termoklin?

Mikroplastik Lebih Tinggi di Dasar Laut Dekat Pesisir, Ada Pula yang Terperangkap di Lapisan Termoklin

AmsiNews

REKOMENDASI

Bawa Angin Kencang Topan Lan Diperkirakan Mendarat di Prefektur Wakayama dan Osaka

Tanggul Jebol, Sejumlah Rumah di Gorontalo Utara Rusak Akibat Banjir

Suhu Bumi Terus Memanas, Cuaca Ekstrem Lebih Dahsyat

Banjir di Pantura Jawa Tengah Meluas

Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro Resmikan Wombohe Jurnalis di Gorontalo

Riset Udang yang Diminati Pasar Luar Negeri

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.