Selasa, Agustus 11, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Putusan Pengadilan, PT BUCP Cemari Sungai Citarum

redaksi
25 Mei 2021
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
0
Putusan Pengadilan, PT BUCP Cemari Sungai Citarum

FOTO: KLHK

Darilaut – Terbukti mencemari DAS (Daerah Aliran Sungai) Citarum, PT Bina Usaha Cipta Prima (BUCP) didenda untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 838 juta.

Pembayaran ganti rugi ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada Selasa 18 Mei 2021, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memutuskan PT BUCP terbukti mencemari DAS Citarum. Sebelumnya ganti rugi yang diajukan KLHK sebesar Rp 8,9 miliar.

“Kami menghargai putusan ini. Untuk langkah hukum lebih lanjut, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, Jumat (21/5).

Menurut Rasio, permintaan perusahaan pencemar di DAS Citarum adalah komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum. Gugatan terhadap PT BUCP karena ketidakseriusan pihak perusahaan air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan.

Rasio menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Pengacara negara, kuasa hukum dan para ahli yang mempunyai komitmen tinggi untuk menangangi masalah pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat Khususnya mendukung Citarum Harum.

“Kami melihat Majelis Hakim telah menerapkan prinsip dalam dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. Pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, harus mengerjakan maksimal agar ada efek jera, kami akan banding,” kata Rasio.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Daerah Aliran SungaiKLHKSungai CitarumSungai Tercemar
Bagikan11Tweet7KirimKirim
Previous Post

Korea Selatan Akan Tetapkan Paus Pembunuh Sebagai Spesies yang Dilindungi

Next Post

1000 Sungai Penyumbang Plastik Paling Banyak ke Laut

Postingan Terkait

Tropical Storm Chan-hom Approaches Tokyo

Tropical Storm Chan-hom Approaches Tokyo

11 Agustus 2026
Badai Tropis Chan-hom Mendekati Tokyo, Peilou ke Pasifik Utara

Badai Tropis Chan-hom Mendekati Tokyo, Peilou ke Pasifik Utara

11 Agustus 2026

Rektor UNG: Program KKN Ruang Belajar dan Pengabdian Mahasiswa

Gempa Dahsyat Kolombia, PBB Siap Memberikan Bantuan

111 Orang Tewas Akibat Gempa Dahsyat M 7,4 di Kolombia

Gempa Dahsyat M 7,4 di Kolombia Dirasakan Lebih Dari 10 Juta Orang pada Skala VI dan VII MMI

Cegah Narkoba, Stunting dan Penguatan Pangan Sebanyak 1.518 Mahasiswa Turun di 102 Desa

Typhoon Dolphin Brings Heavy Rain and Strong Winds After Making Landfall on Zhejiang Coast

Next Post
1000 Sungai Penyumbang Plastik Paling Banyak ke Laut

1000 Sungai Penyumbang Plastik Paling Banyak ke Laut

Komentar tentang post

TERBARU

Tropical Storm Chan-hom Approaches Tokyo

Badai Tropis Chan-hom Mendekati Tokyo, Peilou ke Pasifik Utara

Rektor UNG: Program KKN Ruang Belajar dan Pengabdian Mahasiswa

Gempa Dahsyat Kolombia, PBB Siap Memberikan Bantuan

111 Orang Tewas Akibat Gempa Dahsyat M 7,4 di Kolombia

Gempa Dahsyat M 7,4 di Kolombia Dirasakan Lebih Dari 10 Juta Orang pada Skala VI dan VII MMI

AmsiNews

REKOMENDASI

Pemilu 2024, Pemerintah Kota Gorontalo Menyiapkan Ambulance di Kecamatan

Banjir di Cilacap Meluas

Perubahan Iklim Makin Mengkhawatirkan

BMKG Pantau Siklon Tropis Malou

Mengenal Hewan Langka Spons Kaca

Tim Gabungan Sita Satwa Endemik Sulawesi Monyet Dihe dan Anoa di Gorontalo

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.