Darilaut – Terbukti mencemari DAS (Daerah Aliran Sungai) Citarum, PT Bina Usaha Cipta Prima (BUCP) didenda untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 838 juta.
Pembayaran ganti rugi ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada Selasa 18 Mei 2021, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memutuskan PT BUCP terbukti mencemari DAS Citarum. Sebelumnya ganti rugi yang diajukan KLHK sebesar Rp 8,9 miliar.
“Kami menghargai putusan ini. Untuk langkah hukum lebih lanjut, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, Jumat (21/5).
Menurut Rasio, permintaan perusahaan pencemar di DAS Citarum adalah komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum. Gugatan terhadap PT BUCP karena ketidakseriusan pihak perusahaan air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan.
Rasio menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Pengacara negara, kuasa hukum dan para ahli yang mempunyai komitmen tinggi untuk menangangi masalah pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat Khususnya mendukung Citarum Harum.
“Kami melihat Majelis Hakim telah menerapkan prinsip dalam dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. Pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, harus mengerjakan maksimal agar ada efek jera, kami akan banding,” kata Rasio.
Komentar tentang post