Sabtu, April 18, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Putusan Pengadilan, PT BUCP Cemari Sungai Citarum

redaksi
25 Mei 2021
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
0
Putusan Pengadilan, PT BUCP Cemari Sungai Citarum

FOTO: KLHK

Darilaut – Terbukti mencemari DAS (Daerah Aliran Sungai) Citarum, PT Bina Usaha Cipta Prima (BUCP) didenda untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 838 juta.

Pembayaran ganti rugi ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada Selasa 18 Mei 2021, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memutuskan PT BUCP terbukti mencemari DAS Citarum. Sebelumnya ganti rugi yang diajukan KLHK sebesar Rp 8,9 miliar.

“Kami menghargai putusan ini. Untuk langkah hukum lebih lanjut, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, Jumat (21/5).

Menurut Rasio, permintaan perusahaan pencemar di DAS Citarum adalah komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum. Gugatan terhadap PT BUCP karena ketidakseriusan pihak perusahaan air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan.

Rasio menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Pengacara negara, kuasa hukum dan para ahli yang mempunyai komitmen tinggi untuk menangangi masalah pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat Khususnya mendukung Citarum Harum.

“Kami melihat Majelis Hakim telah menerapkan prinsip dalam dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. Pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, harus mengerjakan maksimal agar ada efek jera, kami akan banding,” kata Rasio.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Daerah Aliran SungaiKLHKSungai CitarumSungai Tercemar
Bagikan10Tweet7KirimKirim
Previous Post

Korea Selatan Akan Tetapkan Paus Pembunuh Sebagai Spesies yang Dilindungi

Next Post

1000 Sungai Penyumbang Plastik Paling Banyak ke Laut

Postingan Terkait

Ini Rekomendasi PBB untuk Integritas Informasi Media Pers

Peneliti UNG Publikasikan Kompetensi Penerjemah di Jurnal Terindeks Scopus Q1

18 April 2026
Gempa M5,8 Terletak Selatan Bone Bolango Laut Maluku

Gempa M5,8 Terletak Selatan Bone Bolango Laut Maluku

18 April 2026

Nelayan dan Warga Bersih Pantai di Pesisir Bone Bolango, Teluk Tomini

Tahun 2026 UNG Targetkan 55 Persen Program Studi Terakreditasi “Unggul”

Eutrofikasi di Teluk Jakarta Sangat Tinggi Secara Global

Eutrofikasi Mengganggu Keseimbangan Ekosistem Perairan dan Memiliki Dampak Sosial yang Luas

Topan Sinlaku Bergerak Lambat di Dekat Kepulauan Mariana Utara

Dosen UNG Kembangkan Inovasi Teknologi dan Digitalisasi Limbah Ikan Cakalang

Next Post
1000 Sungai Penyumbang Plastik Paling Banyak ke Laut

1000 Sungai Penyumbang Plastik Paling Banyak ke Laut

Komentar tentang post

TERBARU

Peneliti UNG Publikasikan Kompetensi Penerjemah di Jurnal Terindeks Scopus Q1

Gempa M5,8 Terletak Selatan Bone Bolango Laut Maluku

Nelayan dan Warga Bersih Pantai di Pesisir Bone Bolango, Teluk Tomini

Tahun 2026 UNG Targetkan 55 Persen Program Studi Terakreditasi “Unggul”

Eutrofikasi di Teluk Jakarta Sangat Tinggi Secara Global

Eutrofikasi Mengganggu Keseimbangan Ekosistem Perairan dan Memiliki Dampak Sosial yang Luas

AmsiNews

REKOMENDASI

Hurricane Beryl, Badai Kategori 5 Dari Atlantik Mengancam Masyarakat Karibia

COREMAP-CTI, Menyelaraskan Pelestarian Terumbu Karang dan Penghidupan Masyarakat

Topan Super Ragasa Menumbangkan Ratusan Pohon dan 12 Kejadian Banjir di Hong Kong

Mengganggu Migrasi Tahunan, Peneliti Menyerukan Larangan Berenang dengan Paus Bungkuk

Hingga September Tahun Ini Tak Ada Kasus Konfirmasi Mpox di Indonesia

Ada Rambu Daerah Terlarang di Kaki Gunung Ruang Kampung Pumpente dan Laingpatehi Sitaro

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.