KLHK sudah menggugat lima pabrik tekstil lainnya karena mencemari DAS Citarum. PT How Are You Indonesia sudah membayar ganti rugi ke kas negara Rp 12,2 miliar. PT Kamarga Kurnia Textile Industri, 25 Februari 2021, sudah diputus PN Bale Bandung harus membayar Rp 4,2 miliar dan saat ini sedang berlangsung ke proses kasasi di Makamah Agung.
PN Bale Bandung telah memutus PT Kawi Mekar berdamai (dengan akta van dading) dan sudah membayar ke kas negara Rp 375,2 juta.
PN Bale Bandung memutuskan tanpa kehadiran (verstek) PT United Color Indonesia, 22 September 2020, menghukum untuk membayar rugi Rp 5,6 miliar. PT Bintang Warna Mandiri saat ini masih dalam proses persidangan.
Menurut Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, Jasmin Ragil Utomo, jumlah perusahaan yang akan digugat di pengadilan akan bertambah terus sejalan dengan masalah di lapangan.





Komentar tentang post