Menurut Ardi, pelaku dengan inisial MIH warga kota Payakumbuh sebelumnya telah diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 7 Maret.
Pelaku merupakan jaringan sindikat perdagangan internasional dan saat ini telah mendapatkan perhatian publik sehingga dalam penuntutannya dan putusan diharapkan menimbulkan efek jera terhadap tersangka.
Kini pelaku sudah dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.
Barang bukti 472 ekor kura-kura Mocong Babi dan 6 ekor kura-kura Baning coklat (Manouria emys).
Barang bukti ekor baniang coklat telah di lepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura Moh Hatta) yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa (SM) Barisan.





Komentar tentang post