Hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik, diakuinya juga akan berdampak pada kelestarian ekosistem dan produktivitas masyarakat baik itu masyarakat pesisir maupun umum.
Dalam melakukan eksplorasi sedimen laut, menurut Nyoman, harus menggunakan sarana yang ramah lingkungan yang tidak mengancam kepunahan biota laut, tidak mengakibatkan kerusakan permanen habitat biota laut.
Selain itu, tidak membahayakan keselamatan pelayaran dan tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan, serta memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga.
Sebelumnya, jaringan global jurnalis yang mendedikasikan kerjanya untuk menyelidiki kejahatan lingkungan Environmental Reporting Collective (ERC) (https://www.investigative.earth/) meluncurkan kolaborasi terbaru berjudul Beneath the Sands (https://www.beneaththesands.earth/).
Hasil investigasi global telah membuktikan bahwa ekspor pasir laut dapat merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Kolaborasi ini merupakan laporan investigasi tentang dampak penambangan pasir pada lingkungan dan komunitas, terutama perempuan dan anak di seluruh dunia.
Isu penambangan pasir kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada akhir Mei lalu.





Komentar tentang post