“Kontradiksi ini melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas peradilan korupsi,” demikian temuan DEEP dalam laporannya.
Tidak hanya dalam pemberitaan, gelombang kekecewaan juga tampak masif di berbagai platform media sosial seperti X, Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube. Di platform diskusi seperti X dan Facebook, sentimen negatif stabil pada angka 53-57%, yang menunjukkan konsensus publik bahwa putusan pengadilan mengandung masalah serius.
Namun, dinamika sentimen publik berubah secara drastis setelah Presiden mengeluarkan keputusan rehabilitasi. Berdasarkan riset DEEP periode 24-26 November 2025, sentimen positif meningkat tajam menjadi 68%, sentimen netral 4%, sementara negatif turun menjadi 28%. Peneliti menyebut fenomena ini sebagai bentuk “reputation repair” yang cepat dan efektif.
“Intervensi Presiden berhasil menggeser narasi dari ketidakadilan menuju pemulihan rasa keadilan,” tulis DEEP dalam laporannya.
Meski demikian, DEEP menilai bahwa kasus ini adalah pelajaran serius bagi dunia peradilan Indonesia. Lembaga tersebut menyoroti tiga masalah mendasar:
1. Kegagalan Memahami Risiko Bisnis
Putusan hakim dinilai tidak membedakan risiko bisnis dengan niat jahat (mens rea) dalam konteks akuisisi yang dijalankan oleh ASDP. Padahal menurut prinsip Business Judgment Rule, keputusan bisnis berbasis itikad baik tidak boleh dipidana meski berpotensi merugikan. Jika tidak ada pembeda yang jelas, maka seluruh direksi BUMN dapat terancam kriminalisasi.




