Jakarta – Enam negara dibawah kerjasama regional Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) membahas model pengelolaan hiu paus di Gorontalo. Perwakilan enam negara anggota tersebut, masing-masing Indonesia, Malaysia, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste dan Kepulauan Solomon Islands.
Lokasi pelaksanaan di Gorontalo dipilih karena dipandang telah menjalankan prinsip pengelolaan ekowisata hiu paus (Rhincodon typus) secara berkelanjutan di Desa Botubarani, Kabupaten Bone Bolango.
Hal ini tercermin dari penerapan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagaimana diatur dalam Pedoman Wisata Hiu Paus yang disusun Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) tahun 2016. Hal ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran model pengelolaan Hiu Paus di negara-negara wilayah segitiga karang (coral triangle).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo merupakan salah satu dari sedikit lokasi di Indonesia yang dapat menjadi tempat pembelajaran konservasi dan ekowisata bahari.
Hiu Paus merupakan salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi dalam renstra 2015-2019 dan akan dilanjutkan pada periode renstra 2020-2024. Secara umum, Indonesia telah melindungi penuh spesies hiu paus melalui Keputusan Menteri Kelutan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/KEPMEN-KP/2013.
Komentar tentang post