Salah satu kegiatannya adalah sertifikasi garis muat kapal yang mencakup pemeriksaan, pengujian dan penerbitan.
Pelaksanaan sertifikasi garis muat kapal mengacu pada International Convention On Load Line 1966, Protocol 1988 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Garis Muat dan Pemuatan.
Menurut Ahmad, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penerbitan dan pelaksanaan pengukuhan sertifikat garis muat kapal yang dilakukan oleh Badan Klasifikasi Internasional.





Komentar tentang post