Darilaut – Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan, Ahmad Wahid, mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran bahwa kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi. Baik itu badan klasifikasi nasional maupun badan klasifikasi asing yang diakui.
“Untuk badan klasifikasi nasional, sudah dilakukan perjanjian kerja sama sehingga dalam penerbitan dan pengukuhan sertifikat garis muat kapal tidak membutuhkan surat otorisasi sedangkan untuk badan klasifikasi anggota IACS, masih membutuhkan surat otorisasi untuk penerbitan dan pengukuhan sertifikat garis muat kapal,” ujarnya, Kamis (11/8).
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mengadakan rekonsiliasi kegiatan klasifikasi kapal berbendera Indonesia dan sertifikasi garis muat kapal oleh Badan Klasifikasi Internasional (IACS member).
Mekanisme penerbitan surat otorisasi dan pelaksanaannya sejauh ini sudah dilakukan dan sudah berjalan dengan baik. Namun demikian masih ada beberapa kondisi yang mungkin perlu didiskusikan bersama.
Badan klasifikasi yang ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri Perhubungan.
Komentar tentang post