Tujuan utama adalah untuk mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia utamanya stakeholder kelautan dan perikanan.
Menteri Susi berharap, penanganan kasus kapal Silver Sea 2 ini dapat membawa Indonesia menuju dua visi pemerintah yaitu menjadikan laut masa depan bangsa dan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Kita perlihatkan kepada dunia kita tidak main-main lho (dalam menjaga kedaulatan) dan kepada anak bangsa bagaimana kerja institusi pemerintah bahu membahu,” katanya.
Selain Kapal Silver Sea 2, pemerintah juga masih menjalankan proses hukum terhadap dua kapal besar pelaku illegal fishing lainnya yaitu Fu Yuan Yu 831 dan STS-50. Fu Yuan Yu 831 adalah kapal berbendera Tiongkok yang ditangkap saat kedapatan menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Republik Indonesia (WPP-RI) 573 pada Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) perairan Laut Timor (Indonesia) pada 29 November 2017.
Adapun STS-50 adalah kapal tanpa bendera kebangsaan (stateless vessel) buruan Interpol yang membawa 8 bendera (Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina dan Namibia) yang ditangkap di sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh, Barat Laut Sumatera, 6 April 2018.*
Komentar tentang post