Jakarta – Jaksa Agung RI M Prasetyo mengatakan jangan coba-coba melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Pesan ini disampaikan Jaksa Agung agar para pencuri ikan pencuri ikan, khususnya kapal asing menjadi jera.
“Jangan coba-coba lagi mencuri ikan di laut kita,” kata Prasetyo dalam sambutan Acara Serah Terima Kapal Motor Vesel (MV) Silver Sea 2 antara Jaksa Agung dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Aula Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (14/2).
Kejaksaan Agung telah menyerahkan barang rampasan milik negara berupa kapal Silver Sea 2 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Prasetyo mengatakan, serah terima ini untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset yang baik, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian atau Lembaga yang membutuhkan, dalam hal ini bagi KKP.
Atas persetujuan Menteri Keuangan RI, barang rampasan berupa 1 (satu) kapal MV Silver Sea 2 GT 2285 beserta isinya dan dokumen-dokumen kapal dengan nilai sebesar RP. 11.799.085.000. Kapal ini berasal dari Tindak Pidana Perikanan atas nama Yotin Kuarabiab, sesuai putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 21/PID.Sus/2017/PN.SAB tanggal 19 Oktober 2017, telah ditetapkan status penggunaannya, sehingga dapat diserahkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan pelaksanaan tugas KKP.
Komentar tentang post