Jakarta – Kapal Motor Vesel (MV) Silver Sea 2 secara resmi diserahterimakan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah serah terima tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ingin segera melayarkan kapal Silver Sea 2.
Serah terima ini ditandatangani Jaksa Agung M Prasetyo dan Menteri Susi Pudjiastuti dalam berita acara, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).
Silver Sea 2 adalah kapal angkut berbendera Thailand yang terbukti melakukan penangkapa ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia. Kapal berukuran 2.285 Gross Ton (GT) ini ditangkap TNI Angkatan Laut di perairan Sabang, Banda Aceh pada 2015 lalu.
Setelah dilakukan penyidikan, pada Oktober 2017, Pengadilan Negeri (PN) Sabang menjatuhkan putusan bersalah terhadap Nakhoda Kapal Silver Sea 2, Yotin Kuarabia. Yotin dikenakan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan atas dasar pelanggaran mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS).
Pengadilan Negeri Sabang juga memutuskan kapal Silver Sea 2 dirampas untuk negara dan ikan sebanyak 1.930 (seribu sembilan ratus tiga puluh) ton dengan nilai lelang sebesar Rp 20.579.970.000, (dua puluh miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta sembila ratus tujuh puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Menteri Susi menyampaikan apresiasi terhadap Kejagung yang dinilai telah menerapkan sistem peradilan pidana pelanggaran kelautan dengan baik.
Menurut Susi, kemenangan atas kasus Silver Sea 2 ini menunjukkan sinergitas yang baik yang berhasil dilakukan institusi negara dalam menegakkan kedaulatan hukum dan sumber daya alam Indonesia.
“Tentunya kita melihat bagaimana Kejaksaan dengan gigih untuk mendukung KKP menjaga kedaulatan perikanan Indonesia, sumber daya alam Indonesia ini dengan kecerdasan dan ketegasannya, sehingga kapal ini bisa disita oleh negara,” kata Susi dalam pidato usai penandatanganan berita acara serah terima.
“Cukup lama menunggu dan bersabar. Namun hari ini, akhirnya bisa ditandatangani (berita acara serah terima Kapal Silver Sea 2). Saya ingin segera melayarkan kapal ini untuk memperlihatkan betapa besarnya kapal yang melakukan pelanggaran di perairan Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan, kapal ini akan digunakan sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat. Kapal ini akan dilayarkan mengelilingi pelabuhan-pelabuhan Indonesia sebagai pendidikan pengenalan kejahatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) bagi masyarakat.
Susi mengatakan, kapal Silver Sea 2 akan digunakan untuk mengangkut hasil tangkapan nelayan Indonesia. Sekarang yang menangkap ikan di Indonesia itu harus nelayan Indonesia, harus kapal Indonesia, harus pengusaha Indonesia yang punya kapalnya. Jadi untuk memastikan usaha anak bangsa ini bisa diangkut, bisa dibawa dari produksi ke pemasaran, kapal ini akan dipakai untuk membangun konektivitas angkutan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN).
Tujuan utama adalah untuk mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia utamanya stakeholder kelautan dan perikanan.
Menteri Susi berharap, penanganan kasus kapal Silver Sea 2 ini dapat membawa Indonesia menuju dua visi pemerintah yaitu menjadikan laut masa depan bangsa dan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Kita perlihatkan kepada dunia kita tidak main-main lho (dalam menjaga kedaulatan) dan kepada anak bangsa bagaimana kerja institusi pemerintah bahu membahu,” katanya.
Selain Kapal Silver Sea 2, pemerintah juga masih menjalankan proses hukum terhadap dua kapal besar pelaku illegal fishing lainnya yaitu Fu Yuan Yu 831 dan STS-50. Fu Yuan Yu 831 adalah kapal berbendera Tiongkok yang ditangkap saat kedapatan menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Republik Indonesia (WPP-RI) 573 pada Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) perairan Laut Timor (Indonesia) pada 29 November 2017.
Adapun STS-50 adalah kapal tanpa bendera kebangsaan (stateless vessel) buruan Interpol yang membawa 8 bendera (Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina dan Namibia) yang ditangkap di sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh, Barat Laut Sumatera, 6 April 2018.*
Komentar tentang post