Jakarta – Kapal Motor Vesel (MV) Silver Sea 2 secara resmi diserahterimakan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah serah terima tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ingin segera melayarkan kapal Silver Sea 2.
Serah terima ini ditandatangani Jaksa Agung M Prasetyo dan Menteri Susi Pudjiastuti dalam berita acara, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).
Silver Sea 2 adalah kapal angkut berbendera Thailand yang terbukti melakukan penangkapa ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia. Kapal berukuran 2.285 Gross Ton (GT) ini ditangkap TNI Angkatan Laut di perairan Sabang, Banda Aceh pada 2015 lalu.
Setelah dilakukan penyidikan, pada Oktober 2017, Pengadilan Negeri (PN) Sabang menjatuhkan putusan bersalah terhadap Nakhoda Kapal Silver Sea 2, Yotin Kuarabia. Yotin dikenakan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan atas dasar pelanggaran mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS).
Pengadilan Negeri Sabang juga memutuskan kapal Silver Sea 2 dirampas untuk negara dan ikan sebanyak 1.930 (seribu sembilan ratus tiga puluh) ton dengan nilai lelang sebesar Rp 20.579.970.000, (dua puluh miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta sembila ratus tujuh puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Komentar tentang post