Minggu, Agustus 16, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Sapto Anggoro: Ada 19 Pasal Berpotensi Menjadi Ancaman Kemerdekaan Pers

redaksi
29 Juli 2022
Kategori : Berita
0
Sapto Anggoro: Ada 19 Pasal Berpotensi Menjadi Ancaman Kemerdekaan Pers

Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro. FOTO: DEWAN PERS

“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Sekaligus itu merupakan wujud kemerdekaan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers juga menjadi salah satu ciri negara demokrasi, Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna,” ujar Sapto.

Sapto mengingatkan jangan sampai pasal 134, 137, 236 dalam KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP.

Pada 6 Desember 2006, menurut Sapto, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan pasal-pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak bisa diberlakukan.

Sapto menjelaskan sembilan klaster pasal bermasalah di draf RKUHP:

Pertama, pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

Kedua, pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Ketiga, pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet.

Keempat, pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

Kelima, pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

Keenam, pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Ketujuh, pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: A Sapto AnggoroDewan PersKemerdekaan PersTernate
Bagikan4TweetKirimKirim
Previous Post

Kondisi Cuaca Penting Bagi Nelayan Saat Melaut

Next Post

Dewan Pers Bertemu Menko Polhukam Bahas RKUHP

Postingan Terkait

462 Buildings Damaged and 47 People Dead Following Magnitude 7.7 Earthquake in East Nusa Tenggara

462 Buildings Damaged and 47 People Dead Following Magnitude 7.7 Earthquake in East Nusa Tenggara

16 Agustus 2026
Gempa NTT,  462 Bangunan Rusak, 47 Orang Meninggal Dunia

Gempa NTT,  462 Bangunan Rusak, 47 Orang Meninggal Dunia

16 Agustus 2026

Sejumlah Fasilitas Pendidikan Rusak Akibat Gempa M 7,7 di Nusa Tenggara Timur

Gempa Teluk Tomini M 6,2 Dirasakan di Sulawesi Tengah, Gorontalo Hingga Kalimantan Timur

47 Orang Meninggal Dunia dan Ratusan Bangunan Rusak Akibat Gempa M 7,7 di NTT

Gempa Kuat M 6,2 di Pesisir Teluk Tomini Guncang Sulawesi Tengah dan Gorontalo

Dalam Sehari Indonesia Diguncang Gempa Sangat Kuat di Laut dan Darat Berjarak 3.000 km

Indonesia Rocked by Very Strong Earthquakes at Sea and on Land 3,000 km Apart in a Single Day

Next Post
Dewan Pers Bertemu Menko Polhukam Bahas RKUHP

Dewan Pers Bertemu Menko Polhukam Bahas RKUHP

Komentar tentang post

TERBARU

462 Buildings Damaged and 47 People Dead Following Magnitude 7.7 Earthquake in East Nusa Tenggara

Gempa NTT,  462 Bangunan Rusak, 47 Orang Meninggal Dunia

Sejumlah Fasilitas Pendidikan Rusak Akibat Gempa M 7,7 di Nusa Tenggara Timur

Gempa Teluk Tomini M 6,2 Dirasakan di Sulawesi Tengah, Gorontalo Hingga Kalimantan Timur

47 Orang Meninggal Dunia dan Ratusan Bangunan Rusak Akibat Gempa M 7,7 di NTT

Gempa Kuat M 6,2 di Pesisir Teluk Tomini Guncang Sulawesi Tengah dan Gorontalo

AmsiNews

REKOMENDASI

Himika Unsrat dan SSI Kerjasama Pelatihan Menyelam

IUCN dan Negara di Samudra Hindia Barat Meluncurkan The Great Blue Wall

KPU Gorontalo Utara Umumkan Hasil Penghitungan Perolehan Suara

Hutan Mangrove Kelurahan Mangunharjo Paling Luas di Kota Semarang

Gempa Dahsyat 6,9SR di Cebu Filipina Menewaskan Lebih Dari 60 Orang

Kota Gorontalo Terus Mendukung Transformasi Keilmuwan Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.