“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Sekaligus itu merupakan wujud kemerdekaan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers juga menjadi salah satu ciri negara demokrasi, Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna,” ujar Sapto.
Sapto mengingatkan jangan sampai pasal 134, 137, 236 dalam KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP.
Pada 6 Desember 2006, menurut Sapto, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan pasal-pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak bisa diberlakukan.
Sapto menjelaskan sembilan klaster pasal bermasalah di draf RKUHP:
Pertama, pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
Kedua, pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Ketiga, pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet.
Keempat, pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
Kelima, pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
Keenam, pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Ketujuh, pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.





Komentar tentang post