redaksi@darilaut.id
Sabtu, 13 Agustus 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Dewan Pers Bertemu Menko Polhukam Bahas RKUHP

Dewan Pers Bertemu Menko Polhukam Bahas RKUHP

redaksi redaksi
29 Juli 2022
Kategori : Berita
Menko Polhukam Prof Mahfud MD dan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra. FOTO: DEWAN PERS

Menko Polhukam Prof Mahfud MD dan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra. FOTO: DEWAN PERS

Darilaut – Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Pertemuan ini untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mahfud menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro dan Sasmito Madrim anggota konstituen Dewan Pers.

Kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ujarnya.

Mahfud mengatakan KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi.

Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP. “Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Mahfud menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Sementara itu Prof Azra melaporkan, pada 2018, Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah.

Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali. Dalam draf sekarang ini, Prof Azra, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah ketemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat, hari Kamis ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.

Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.

Arif Zulkifli mengatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap.

“Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” ujarnya.

Arif khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.

Menurut Ninik, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan. “Intinya adalah reformulasi,” katanya.

Adapun Sasmito menjelaskan secara prinsip AJI tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.

Tags: Dewan PersKemerdekaan PersMenko PolhukamProf Azyumardi Azra
Bagikan11TweetKirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Hingga 2022 Kecelakaan Pelayaran Masih Signifikan

13 Agustus 2022
Ilustrasi tukik penyu hijau. FOTO: KLHK
Berita

Gelombang Panas Perburuk Populasi Penyu Jantan

13 Agustus 2022
Tukik penyu
Berita

99 Persen Tukik Penyu di Florida Berjenis Kelamin Betina

13 Agustus 2022
Next Post
Kapal di Nunukan, Kalimantan Utara. FOTO: DARILAUT.ID

Maklumat untuk Antisipasi Kecelakaan Kapal dan Pencemaran Lingkungan

Hiu paus mati terapung di Sungai Bogowonto, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. FOTO: Balai KSDA Yogyakarta/KSDAE

Hiu Paus yang Mati di Kulon Progo Mengalami Kerusakan pada Hati

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Sabtu, Agustus 13, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

Hingga 2022 Kecelakaan Pelayaran Masih Signifikan

Antibodi Penduduk Indonesia Meningkat 4 Kali Lipat

Gelombang Panas Perburuk Populasi Penyu Jantan

99 Persen Tukik Penyu di Florida Berjenis Kelamin Betina

Badai Tropis Meari Akan Melintasi Tokyo

Banjir Melanda Kabupaten Bogor, Cilacap, Pohuwato dan Katingan

REKOMENDASI

Persiapan Arus Balik, KM Dobonsolo Sandar di Tanjung Emas Semarang

Tangkapan Terbesar, TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 46 Miliar

Serpihan Pesawat Lion Air Ditemukan di Perairan Karawang

Kiat Jadi Ilmuwan Paus

Ambergis 7 Kilogram Senilai Rp 4,4 Miliar Ditemukan Nelayan Thailand

Ambruknya Jembatan Kuning

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    663 bagikan
    Bagikan 275 Tweet 162
  • Ini Daftar 34 Trayek Tol Laut Tahun 2022

    21 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 5
  • LIPI Bahas Ilmu Kelautan dan Kebumian

    10 bagikan
    Bagikan 5 Tweet 2
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    370 bagikan
    Bagikan 155 Tweet 90
  • Kawasan Timur Indonesia Kaya Sumber Daya Ikan

    121 bagikan
    Bagikan 49 Tweet 30
  • Mirip Kerupuk, Harga Gelembung Renang Capai Rp 50 juta per Kilogram

    275 bagikan
    Bagikan 114 Tweet 67
  • Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    186 bagikan
    Bagikan 79 Tweet 45
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk