Di Kei Besar, Maluku Tenggara, seorang warga bernama Roy Fautngilyanan telah menyerahkan seekor Pelandu Aru atau Kanguru Tanah ke petugas secara sukarela. Pelandu Aru (Thylogale brunii) ini dibeli dari masyarakat.
Satwa ini tertangkap jebakan babi. Karena mengetahui satwa tersebut statusnya dilindungi, maka Roy berinisiatif menyerahkan satwa kepada petugas BKSDA Maluku untuk dilepasliarkan.
Dari hasil pemeriksaan petugas diketahui bahwa satwa tersebut berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia di atas 2 tahun dan kondisinya masih sangat liar.
Pelandu Aru kemudian dilepas di Kawasan Konservasi Cagar Alam Daab yang berada di Kabupaten Maluku Tenggara.
Pada Kamis (23/7) Balai KSDA Maluku melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar untuk wilayah Pulau Ambon.*





Komentar tentang post