Kurangnya Undang-Undang
Terlepas dari krisis ini, kesenjangan yang signifikan dalam perlindungan hukum terhadap kekerasan daring tetap ada, karena data Bank Dunia menunjukkan bahwa kurang dari 40 persen negara memiliki undang-undang yang melindungi perempuan dari pelecehan siber atau penguntitan siber.
Mingerou menekankan bahwa “tanggung jawab kita adalah untuk memastikan bahwa sistem, hukum, dan platform merespons dengan urgensi yang dibutuhkan oleh krisis ini.”
Pelecehan terhadap jurnalis perempuan menjadi ‘lebih mudah dan lebih merusak’ karena di era kecerdasan buatan (AI).
Studi UN Women yang diterbitkan menjelang Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang diperingati setiap tahun pada tanggal 3 Mei, menyebutkan kekerasan daring (dalam jaringan) atau online terhadap jurnalis perempuan telah meningkat dua kali lipat sejak tahun 2020, dengan dampak serius pada kesehatan dan kesejahteraan mereka.



