Darilaut - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tahun 2026, Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pada Kamis (1/10) malam. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti tambahan. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan tentang PKPU Nomor 19 Tahun 2023, kami perlu menguatkan bahwa pertama, pada saat PKPU uji publik tidak ada Pasal 18 ayat (3). Kemudian, pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dalam pembahasan di DPR tidak diungkapkan Pasal 18 ayat (3). “Biasanya, Yang Mulia, dalam RDP itu apa yang akan diubah itu disampaikan. Nah, ini tidak. Tapi dalam harmonisasi ya, ada, dalam harmonisasi Pasal 18 ayat (3) ada,” ujar Rahmat, dalam persidangan. Karena Pasal 18 ayat (3) menurut Bawaslu tidak sesuai dengan undang-undang, maka nota dinas Bawaslu disampaikan kepada KPU RI agar syarat calon dikembalikan kepada undang-undang. Ini yang disampaikan Bawasalu dalam nota dinas saat harmonisasi peraturan perundang-undangan di akhir menjelang pengundangan. PKPU pileg tidak mengatur seperti Pasal 18 ayat (3). PKPU 19/2023 Pilpres mengatur Pasal 18 ayat (3), PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, ini berbeda lagi. Rahmat mengatakan, Pasal 14, “Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.” Pasal 29, “Calon yang menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri yang menggunakan kurikulum asing harus menyertakan surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri yang menyatakan bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri yang menggunakan kurikulum asing tersebut setara dengan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat di Indonesia sebagai dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 Huruf c.” “Dalam hal bukti kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri yang menggunakan kurikulum asing tidak setara dengan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon harus menyertakan surat penyetaraan ijazah pergeruan tinggi luar negeri.” Mekanisme penyetaraan … ayat (3), “Mekanisme penyetaraan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan seiring ketentuan peraturan perundang-undangan. Mungkin ini yang sesuai dengan permendikbud. “Nah inilah, Yang Mulia sequence yang agak berbeda dalam PKPU 19 Tahun 2023. Ini yang patut kami jelaskan,” ujar Rahmat. Rahmat juga menyampaikan Bawaslu tidak diberikan akses verifikasi syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal itu juga terjadi pada saat verifikasi pencalonan legislatif, tata tertib menyatakan dilarang membawa handphone, tas, dan alat elektronik lainnya. “Bagaimana dengan Pilpres? Pilpres lebih parah lagi, kami hanya bisa mengakses lewat Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Yang Mulia. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan bahwa Bawaslu hanya bisa membaca pencalonan melalui Silon,” kata Bagja. Penjelasan Saksi dan Ahli KPU KPU RI mendatangkan Hasyim Asy’ari yang menjabat Ketua KPU RI pada 2022-2024 sebagai Saksi, serta Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto dan Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi sebagai Ahli di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang keempat dari perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana, dkk., Hasyim membantah dalil Pemohon yang menyebut adanya cacat administratif dan manipulatif atas syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Norma tersebut menyatakan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. “Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim. Hasyim mengatakan proses penyusunan PKPU 19/2023 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu muncul atas adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan alasan banyak orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) mengajukan permohonan surat penyetaraan. Hal ini disampaikan Hasyim guna membantah dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan pengecualian bukti kelulusan dibuat hanya untuk meloloskan calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan penyempurnaan apa saja yang dilakukan terhadap PKPU 19/2023 terutama Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. “Apa saja sih yang disempurnakan setahu apa namanya Pak Hasyim sebagai Saksi? Apakah hanya semata-mata soal pengecualian itu saja, yang kemudian dikecualikan? Karena selama ini, sebetulnya kan tidak pernah ada ketentuan berkaitan dengan pengecualian itu,” jelasnya. Hasyim menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan pembentukan PKPU selalu dilakukan dalam waktu yang sempit. Ia menjelaskan tahapan pembentukan PKPU 19/2023 yang sebetulnya sudah dimulai sejak 9 Mei 2023 untuk perencanaannya, kemudian dilanjutkan penyusunannya dimulai pada 31 Agustus 2023. “Dan menurut catatan Termohon, hal-hal yang berkaitan ini alat buktinya sudah disampaikan semua kepada Majelis Hakim MK Yang Mulia. Jadi, memang panjang ini bisa jadi karena rangkaian kegiatannya macam-macam dan kemudian ada hal yang di luar kontrol kami untuk menjadwalkan kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya RDP dan harmonisasi dan juga pengundangan,” kata Hasyim. Tidak Klarifikasi Sementara itu, Hasyim mengakui tidak melakukan klarifikasi atas kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pendidikan yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Sebab, menurut dia, dokumen serupa yang disampaikan Gibran sudah pernah digunakan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Surakarta pada 2020 lalu. Menurut Hasyim klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi. Yang pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat. Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020. Hal serupa juga dikatakan Agus Riwanto. KPU berwenang merumuskan tata cara, persyaratan dokumen, dan mekanisme administratif dengan membentuk PKPU sebagai instrumen pelaksanaan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pemilu yang adil dan demokratis. Menurutnya, pembentukan PKPU 19/2023 telah dilakukan sesuai prosedur dan tata cara pembentukan, termasuk konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan pembahasan mengenai persyaratan pendidikan, legalisasi dokumen, dan penyetaraan ijazah luar negeri. Perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir melalui proses kelembagaan yang sesuai ketentuan dan bukan merupakan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan calon tertentu, kata Agus. Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 bukan menghapus persyaratan minimal SLTA, melainkan mengatur keadaan khusus dalam konteks dokumen administrasi pencalonan. Penilaian tetap bergantung pada isi, keabsahan, dan kewenangan penerbit dokumen. Surat keterangan penyetaraan itu berfungsi menetapkan kesetaraan pendidikan, menjadi pedoman KPU, dan verifikasi dapat dilakukan secara bertahap yaitu administratif terlebih dahulu dan faktual jika terdapat keraguan atau aduan yang relevan. “Kewajiban memenuhi syarat tidak identik dengan kewajiban memiliki satu bentuk dokumen tertentu apabila peraturan perundang-undangan mengakui dokumen lain sebagai bukti pemenuhan persyaratan,” ujar Agus. Kewenangan MK Memeriksa PHPU Pasca-pelantikan Di samping itu, Khairul Fahmi mengatakan kepentingan warga negara terhadap integritas pemilu tidak otomatis memberikan hak menggunakan forum PHPU di MK. Perselisihan hasil pemilu merupakan mekanisme untuk menguji legalitas hasil dari suatu kontestasi elektoral dalam batas subjek, objek, dan waktu yang telah ditentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ada pun setelah pelantikan, orang yang semula berkedudukan sebagai calon telah berubah menjadi pemegang jabatan konstitusional sebagai presiden atau wakil presiden. Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya, kata Khairul. Selain itu, Khairul mengatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan perkara PHPU ini. Sebab, ketentuan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 74 ayat (1b) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi hanya berhak digunakan oleh pasangan calon sebagai pintu masuk mengajukan PHPU di MK. Kemudian, batas waktu pengajuan PHPU Tahun 2024 bukan sekadar administrasi, tapi wujud keadilan pemilu (speedy trial) dan titik akhir tahapan. Jika penemuan fakta baru selalu mereset tenggang waktu, hasil pemilu tidak akan pernah final. Sementara Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Dengan demikian, menurut Khairul, tidak tersedia lagi upaya hukum untuk menguji putusan MK sehingga mekanisme hukum pemilu telah tertutup rapat. Khairul melanjutkan berakhirnya kontestasi hukum hasil pemilu karena hasil pemilu beralih fungsi menjadi dasar legitimasi bagi rezim pemerintahan yang baru. Setelah pelantikan, jalur sengketa pemilu ditutup, tidak dapat dibuka kembali. Pasca-pelantikan masuk rezim jabatan konstitusional, dalam hal ini wewenang DPR/MPR atas pelanggaran serius oleh pejabat ditangani melalui mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945 atau yang dikenal istilah pemakzulan atau impeachment. “Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius, sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional. Terkait hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya, yaitu klausul 7A dan klausul 7B UUD 1945,” kata Khairul. Finalitas MK tidak menghapus pertanggungjawaban hukum, tetapi mengalihkan cara penanganannya sesuai status subjek, dalam hal ini pejabat. Permohonan PHPU setelah tahapan berakhir tidak dapat mengembalikan secara retroaktif seorang pejabat menjadi ‘calon’. Diskualifikasi hanya bekerja terhadap calon. Pemberhentian bekerja terhadap pejabat. Kelayakan calon (candidate eligibility) telah bergeser menjadi persoalan jabatan konstitusional. “Setelah seseorang dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, pertanyaan hukumnya bukan lagi tentang apakah orang tersebut layak didiskualifikasi, melainkan apakah terdapat alasan konstitusional untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Sebab, status hukumnya telah berubah, rezim hukum yang mengaturnya sudah berbeda, dan cara penanganannya pun telah berganti. Batas ini tentunya mesti dihormati oleh siapa pun,” ujar Khairul. Klarifikasi Pengadilan Ilegal Di sisi lain, Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) yang bertindak sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Konsultan Pendidikan Ina Setiawati sebagai Ahli. Namun, Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan karena tidak mencabut pernyataannya yang menyebutkan sidang perkara PHPU ini dan ketua MK ilegal. Hal itu dimulai dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyinggung pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara yang menyebut persidangan PHPU ini dan juga ketua MK ilegal. Sementara, pada hari ini Rullyandi hadir dalam persidangan yang dikatakannya ilegal. Arsul pun menegaskan sikap Rullyandi atas pernyataan itu, apakah dicabut atau tidak. Sedangkan, keterangan tertulis yang disampaikan Rullyandi tidak membahas soal legalitas persidangan sebagaimana disebut Rullyandi. “Saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi Ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok. Ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai Ahli,” kata Arsul. Sementara Rullyandi mengatakan pernyataannya tersebut sebagai pandangan hukum sekaligus kritik terhadap MK. Menurutnya, pernyataan itu bagian dari kritik yang harus siap diterima MK sebagai bagian dari salah satu lembaga negara. Namun, Rullyandi tidak juga mencabut pernyataan terkait persidangan ilegal dimaksud. “Saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik, bukan menghina, mengkritik kepada MK, supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar 1945 mengenai sidang ilegal,” kata Rullyandi. Wakil Ketua MK Saldi Isra lantas melakukan skors terhadap persidangan untuk membahas kelanjutan penyampaian keterangan oleh Rullyandi beberapa menit. Hingga akhirnya Rullyandi dipersilakan untuk meninggalkan ruang sidang. “Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara lisan, tapi tidak tertulis, itu keputusannya, terima kasih. Bukan, maaf. Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan,” kata Saldi. Istilah Suket Kurang Tepat Sementara itu, Ina Setiawati mengatakan penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku. Menurut dia, dalam surat keterangan penyetaraan yang ditampilkan Pemohon, frasa “Grade 12 di UTS Insearch” kurang tepat secara administratif. Namun secara substantif, Ina melanjutkan Pemohon mempertanyakan apakah ada dokumen kelulusan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Dokumen kelulusan itu ada. Advance Diploma dari MDIS yang diselesaikan sebelum melanjutkan ke Bachelor of Science (Honours) Marketing. “Apakah setelah melalui proses penilaian dokumen tersebut kemudian dinyatakan setara dengan SMA atau SMK di Indonesia? Bukan merupakan kewenangan saya sebagai Ahli. Penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku,” kata Ina. PHPU Pilpres Permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam permohonannya Para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres kala itu. Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres. “Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9) di Ruang Sidang Pleno MK. Syarat pendidikan diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Kata yang menentukan ialah “tamat”, yang artinya menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah/sertifikat/diploma. Peraturan turunannya yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengulang syarat wajib pendidikan tersebut. Para Pemohon menyebut pencalonan wapres Gibran cacat administratif yang tercermin dari tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat. Surat keterangan penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud. Sementara menunjukkan kelulusan bukti perguruan tinggi tidak dengan sendirinya bermakna telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Termasuk juga semua peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat untuk calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.