Jakarta – Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna di Provinsi Kepulauan Riau dihadirkan sebagai pusat kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 yang mencakup Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Natuna Utara. Banyaknya kapal yang menangkap ikan di WPP-711 diharapkan dapat menjadi sumber potensi daerah untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di WPP-711 ini kita punya kapal izin pusat itu hampir 600 kapal. Apabila mereka bisa mendarat di sini, melakukan pelelangan ikan, kemudian Pemda bisa memungut retribusi, itu menjadikan sumber pendapatan asli daerah,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Senin (7/10).
Susi mengatakan, sepakat dengan rencana Pemerintah Daerah Natuna yang menetapkan perikanan, kelautan, dan pariwisata menjadi fokus pembangunan ekonominya. Meskipun demikian, komitmen dan disiplin dari seluruh jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (apgakum), serta kepatuhan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga kedaulatan laut sekitar.
“Komitmen dan disiplin pemerintah daerah dan semua apgakumnya harus jadi satu. Kemudian masyarakatnya harus patuh, harus ikut,” kata Susi.
Pada Senin (7/10), menteri Susi, meresmikan opersionalisasi SKPT Natuna yang telah dibangun selama 4 tahun terakhir. Pembangunan SKPT ini dengan alokasi dana sebesar Rp 221,7 miliar.
SKPT Natuna dibangun selama periode 2015-2019. Pembangunan dilaksanakan untuk penyediaan sarana prasarana di Pelabuhan Perikanan Selat Lampa meliputi, fasilitas pokok, fasilitas fungsional dan fasilitas penunjang.
SKPT ini dibangun di atas lahan seluas 5,8 hektar, yang difokuskan pada pengembangan Pelabuhan Perikanan (PP) Selat Lampa. Area lahan seluas 3 hektar didapatkan melalui reklamasi, sedangkan 2,8 hektar lahan lainnya memanfaatkan area daratan yang sudah ada.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar mengatakan, pembangunan SKPT Natuna didukung sinergi dari Kementerian dan Lembaga terkait. Seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, serta dukungan dari Perbankan dan lembaga pembiayaan bagi nelayan.
Menurut Zulficar, anggaran digulirkan melalui bantuan pemerintah berupa kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan untuk sejumlah koperasi nelayan di Kabupaten Natuna, bantuan alat penangkapan ikan dan mesin kapal. Selain itu, bantuan premi asuransi nelayan, serta kegiatan bimbingan teknis keterampilan penangkapan ikan dan penguatan kelembagaan nelayan Natuna.
Simultan dengan pekerjaan pembangunan SKPT Natuna, kegiatan ekonomi perikanan di lokasi mulai dijalankan sejak Juni 2017. Total produksi ikan hasil tangkapan nelayan Natuna yang didaratkan di lokasi Selat Lampa pada akhir Desember 2018 mencapai 1.361 ton dengan nilai mencapai Rp 34 miliar.
Produksi perikanan ini akan terus meningkat seiring dengan diarahkannya kapal-kapal ikan izin pusat, provinsi dan kapal nelayan Natuna yang beroperasi di perairan WPP 711 agar mendaratkan hasil tangkapannya di lokasi SKPT Natuna.
Dalam hal layanan administrasi bagi nelayan dan pelaku usaha, SKPT Natuna menyediakan fasilitasi layanan secara terpadu untuk penerbitan persetujuan berlayar, laik operasi kapal, karantina ikan dan lainnya, termasuk fasilitasi pemasaran ikan di Tempat Pemasaran Ikan di PP Selat Lampa.*
