Jakarta – Sebanyak 19 kapal perikanan asing (KIA) ilegal dimusnahkan di tiga kota secara bersamaan, Senin (7/10). Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang juga Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) memimpin pemusnahan tersebut dari Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Rincian 19 kapal ikan ilegal tersebut terdiri atas 7 kapal (4 kapal Vietnam, 1 kapal Malaysia, dan 2 kapal Tiongkok) ditenggelamkan di Natuna. 6 kapal (Malaysia) ditenggelamkan di Belawan dan 6 kapal (2 kapal Malaysia, 3 kapal Vietnam, dan 1 kapal Thailand) ditenggelamkan di Batam.
Pemusnahan 19 kapal ini merupakan rangkaian pemusnahan 40 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya, 18 kapal telah ditenggelamkan di Pontianak pada Minggu (6/10). Sedangkan 3 kapal lainnya ditenggelamkan di Sambas pada Jumat (4/10).
Menteri Susi mengatakan, penenggelaman kapal ini sengaja dilakukan sekaligus secara bersamaan untuk menunggu hingga banyak kapal yang inkracht. “Ini hal yang rutin setiap tahun kita lakukan. Jadi kita ini menunggu sampai inkracht banyak, kita lakukan dalam satu kali penenggelaman,” ujarnya.
“Masih ada sekitar 50an lagi. 50an kapal yang telah diputus dimusnahkan menyewa pengacara untuk kasasi agar tidak dimusnahkan,” katanya.
Menurut Susi, jika permohonan mereka dikabulkan maka hal itu akan berpotensi untuk menimbulkan persoalan yang tak berujung. “Kalau sampai disita untuk dilelang lalu dibeli lagi oleh yang punya, dipakai nyuri lagi, ABK-nya juga sama orangnya itu itu saja, kapalnya itu-itu lagi, emangnya kita kurang kerjaan nangkapin kapal 2-3 kali kapal yang sama? Susah,” kata Susi.
Susi berharap agar pengadilan tinggi menolak kasasi kapal-kapal ilegal tersebut agar tetap dimunsahkan. “Saya harap pengadilan tinggi akan menolak kasasi kapal-kapal asing ini supaya keputusan tetap dimusnahkan,” ujar Susi.
Sebagai pengingat untuk terus menjaga laut dari kapal pencuri ikan, Menteri Susi menyampaikan keinginannya agar salah satu dari kapal hasil sitaan yang ada di Natuna dapat dijadikan sebagai monumen. “Saya ingin ini menjadi pengingat kepada kita semua, sudah saatnya kita tidak lagi memberikan konsesi, janji, atau bahkan perlindungan kepada mereka yang akan datang mencuri ikan-ikan kita. Kalau mereka mau ikan kita, datang dan belilah,” katanya.
“Tidak ada yang lebih berharga daripada integritas dan keteguhan para penjaga hukum di negeri ini dalam melindungi kesejahteraan masyarakatnya laut Indonesia yang begitu luas,” ujar Susi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Duta Besar Norwegia, Bupati Natuna, Kajari, Kapolres, Dandim, Danlanal, Danlanud, Koordinator Stafsus Satgas 115, Kakor, Sekjen KKP, Plt. Dirjen PSDKP KKP, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, dan Kepala BKIPM KKP.
Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini mengacu dengan Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pemusnahan di beberapa lokasi tersebut, menambah jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, menjadi 556 kapal. Kapal tersebut berasal dari Vietnam 321 kapal, Filipina 91 kapal, Malaysia 87 kapal, Thailand 24 kapal, Papua Nugini 2 kapal, RRT 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal dan Indonesia 26 kapal.*
Komentar tentang post