Menurut Yayat Supriatna, masih terdapat beberapa kekosongan hukum dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan pembangunan di wilayah pesisir. Akibatnya, beberapa pimpinan daerah pun mengambil kebijakan diskresi sebagai langkah cepat untuk mendorong reklamasi. Oleh karena itu, perlu ada harmoni dan sinergi antar berbagai pihak untuk mengatur pembangunan pesisir.
“Harus ada harmoni dan sinergi dari tingkat koordinatornya yaitu Menteri Lingkungan, Menteri Kelautan, pemerintah tingkat provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota,” ujar Yayat.
Luky Adrianto selaku moderator menyimpulkan bahwa reklamasi hanya merupakan salah satu perangkat dalam proses pembangunan wilayah pesisir yang harus mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs).
“Secara lebih khusus, pembangunan pesisir harus mengacu pada SDGs 11 yakni membuat pesisir menjadi inklusif, aman, kuat, dan berkelanjutan. Juga pada SDGs 14 yaitu perlindungan dan penggunaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan,” katanya.*





Komentar tentang post