PENANGKAPAN kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka, diwarnai ketegangan. Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kapal Pengawas (KP) Hiu 08 dihalang-halangi kegiatan penangkapan oleh kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dan tiga helikopter. Kapal dan helikopter Malaysia meminta agar kapal ikan yang ditangkap, dilepas.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, permintaan tersebut ditolak. Penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia terjadi di Selat Malaka pada (3/4) dam (9/4) oleh dua kapal pengawas perikanan KKP.
Berikut ini kronologi kejadian tersebut:
Pada 3 April, Kapal Pengawas Perikanan KP Hiu 08 mendeteksi melalui radar dua kapal ikan berbendera Malaysia di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka dengan posisi 04o 16.35’ N, 99o 24.20’ E.
Pukul 08.15 WIB, KP Hiu 08 mendeteksi secara visual KM PKFB 1852 dan KM KHF 1256 berbendera Malaysia pada posisi 04o 20.922 N, 99o 38.107’ E. Pukul 08.40 WIB, KP Hiu 08 melakukan pengejaran atas dua kapal tersebut.
Selanjutnya, pukul 09.05 WIB, KP Hiu 08 melakukan prosedur penghentian pemeriksaan dan penahanan atas KM KHF 1256 pada posisi 04o 21.809’ N, 99o 45.101’ E. dan KM PKFB 1852 pada pukul 09.13 di posisi 04o 22.623’ N, 99o 46.587’ E.
Komentar tentang post