Selain itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, I Ketut Adi Sutrisna menekankan, jika memang berita yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers. AMSI Bali mendorong perusahaan pers untuk melakukan verifikasi faktual dan administrasi serta peningkatan kapasitas tata kelola redaksi.
Nyoman Adi Irawan yang juga ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali berharap PN Denpasar yang dinaungi oleh Mahkamah Agung melakukan MoU seperti yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Polri dengan Dewan Pers, dimana semua sengketa pers harus diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers.
“Karena perlu ada kesamaan persepsi, agar ke depannya PN Denpasar lebih berhati-hati menerima laporan maupun gugatan yang berkaitan dengan produk jurnalistik,” ujarnya.



