Jakarta – Tim dari Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Anambas – Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru melakukan sosialisasi larangan perdagangan penyu.
Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan rasa kepedulian masyarakat kondisi penyu, serta turunannya. Selain sosialisasi, tim melakukan inspeksi mendadak di lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan telur penyu.
Tim memasang poster-poster tentang penyu agar dapat diketahui dan dipahami oleh pengunjung rumah makan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat memahami dan lebih peduli akan kelestarian penyu khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hingga saat ini, TWP Kepulauan Anambas masih menerima aduan terkait dengan penjualan telur penyu.
Penyu merupakan satwa yang dilindungi. Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang yang melakukan kegiatan memperjualbelikan telur satwa yang dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Walaupun sanksi yang diberikan bukan tergolong ringan, tetapi masih ada orang yang melakukan aktifitas jual beli telur penyu karena masih adanya permintaan konsumen, hal tersebut disebabkan kurangnya kesadaran dan rasa kepedulian masyarakat akan kelestarian penyu.*
Komentar tentang post