“Nah, bila tidak dikawal, dikontrol, maka bisa terjadi konflik kepentingan antara para ilmuwan nasional dan internasional dalam meneliti, menelaah dan mempublikasikan fenomena gempa dan tsunami palu tersebut,” kata Widodo yang memperoleh gelar doctor in engineering dari Universitas Bremen, pada 2010.
Widodo mengatakan, Indonesia melalui Kemenristekdikti sejak lama telah mempunyai instrumen mengatur izin penelitian bagi peneliti yang berasal dari luar negeri. Hal ini sangat wajar, walaupun beberapa peneliti asing mengeluhkan prosedur ini.
Namun, kata Widodo, berkaca dengan kita orang Indonesia yang meneliti di negara lain akan mengalami prosedur serupa. “Peraturan untuk peneliti asing, bila dibandingkan dengan yang ada di Malaysia dan Thailand, maka di Indonesia masih lebih tidak terlalu menyulitkan,” ujar Widodo.*





Komentar tentang post