Langkah Kemenkomarves ini juga bertentangan dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.
Atas dasar tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan:
Pertama, mengecam Kemenkomarves yang tidak dapat memastikan jarak aman yang berkisar 1,5 meter bagi para jurnalis yang meliput. Sebagai wakil dari pemerintah, Kemenkomarves harus dapat menjadi contoh bagi lembaga atau organisasi lain dalam mencegah penularan Covid-19.
Kedua, mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memberikan sanksi bagi Kemenkomarves yang melakukan langkah kontraproduktif terhadap penanganan Covid-19.
Ketiga, mendesak seluruh institusi pemerintah dan pihak swasta lain untuk menghentikan pertemuan tatap muka dan mengutamakan interaksi daring dengan para jurnalis. Pilihan yang bisa digunakan adalah pool siaran, percakapan telepon atau video serta melalui layanan pesan instan.
Keempat, mengimbau perusahaan media untuk tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Di samping itu, Komite juga mengimbau jurnalis untuk lebih waspada dan menjaga jarak aman saat peliputan.





Komentar tentang post