Kelima, meminta perusahaan media untuk berpegang pada prinsip bahwa tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap meminta para jurnalis meninggalkan lokasi peliputan jika kondisi di lapangan membahayakan keselamatan para jurnalis.
Keenam, meminta perusahaan media untuk meminta para jurnalis yang sempat meliput Kemenkomarves dan pertemuan lain dengan kontak fisik kurang dari jarak aman untuk segera isolasi diri. Jika jurnalis menunjukkan gejala Covid-19, perusahaan media wajib mendampingi jurnalis untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Ketujuh, meminta perusahaan media dan jurnalis menjalankan protokol keamanan dan referensi panduan peliputan yang aman lain untuk menjaga keselamatan para jurnalis. Protokol keamanan yang disusun oleh KKJ, AJI, dan Jurnalis Bencana dan Krisis dapat diunduh di tautan berikut: http://bit.ly/draft-protokol
Kedelapan, meminta para jurnalis untuk mengirimkan pengaduan pelanggaran pelaksanaan protokol ke kanal pengaduan, termasuk jika menjumpai organisasi pemerintah dan swasta yang tidak memastikan jarak fisik yang aman dan membahayakan jurnalis, ke kanal berikut: http://bit.ly/aduan-COVID19
Kesembilan, pemerintah wajib memberikan akses yang sama kepada masyarakat, termasuk jurnalis yang memiliki gejala korona dan sakit untuk diperiksa. Temuan di lapangan menunjukkan informasi yang minim membuat masyarakat sulit mendapatkan akses pemeriksaan virus corona sehingga menjadi akut dan meninggal sebelum diperiksa.





Komentar tentang post