Senin, Desember 4, 2023
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pemilihan
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pemilihan
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Tak Perlu Pakai Masker di Ruang Terbuka

redaksi
19 Mei 2022
Kategori : Berita, Kesehatan
0
Penumpang Kapal Laut Jalani Rapid Antigen di Pelabuhan Gorontalo

Penumpang kapal KM Sabuk Nusantara 59 menjalani rapid antigen secara gratis setelah kapal sandar di Pelabuhan Gorontalo, Senin (17/1/2022). FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (17/5).

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Presiden.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

“Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Presiden.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana caranya melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga. Hal tersebut memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap.

Pelonggaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di dunia.

Advertisement

Menurut Budi, berdasarkan pengamatan Kemenkes pada perkembangan Covid-19 di Indonesia dan global, masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru yang saat lagi beredar diseluruh dunia dengan cukup baik, yang secara ilmiah dibuktikan melalui sero survey.

Secara praktis dan realitanya dibuktikan dengan kasus di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan negara-negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat.

Ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik.

Masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam.

”Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,” ujar Menkes dalam jumpa pers secara daring bersama Satgas Penanganan Covid-19, Selasa (17/5).

Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.

Baca Juga

Mahasiswa KKN Administrasi Publik UNG Sosialisasi Pencegahan Stunting di Popayato Barat

11 Pendaki Tewas di Gunung Marapi Sumatera Barat

Gunung Marapi Meletus, 28 Pendaki Belum Berhasil Turun

”Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi,” ujar Menkes.

Menkes mengatakan pemerintah bisa melakukan relaksasi aturan lainnya apabila kondisi penularan kasus Covid-19 makin lama makin terkendali, pasien Covid-19 yang masuk dan dirawat di rumah sakit juga makin lama makin sedikit, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya semakin tinggi.

Pada masa transisi, penyelarasan kebijakan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini dilakukan agar semua pihak dapat memahami kondisi ini dengan baik.

Diawali dengan pemerintah mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, maka pada momentum ini, pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama 2 tahun terakhir, dengan melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan, baik nasional maupun internasional.

”Dihapuskannya kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan perjalanan, dengan catatan telah divaksin lengkap,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Wiku mengatakan walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun tetap harus menyelesaikan vaksinasi Covid-19.

”Kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan, karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” katanya.

Tags: Covid-19Presiden RIVaksinasi Covid-19
Bagikan1TweetKirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan
Dukungan darilaut.id : https://saweria.co/darilautID
Previous Post

Suhu Udara di Sebagian Wilayah Indonesia Panas

Next Post

KM Sirimau Kandas di Pulau Ipet

Postingan Terkait

Mahasiswa KKN Administrasi Publik UNG Sosialisasi Pencegahan Stunting di Popayato Barat

Mahasiswa KKN Administrasi Publik UNG Sosialisasi Pencegahan Stunting di Popayato Barat

4 Desember 2023
Gunung Api Marapi di Sumatera Barat Meletus

11 Pendaki Tewas di Gunung Marapi Sumatera Barat

4 Desember 2023

Gunung Marapi Meletus, 28 Pendaki Belum Berhasil Turun

Kelompok Program Kreativitas Mahasiswa UNG Raih Prestasi di Pimnas 2023

Badai Siklon Michaung di Teluk Benggala Mendekati Chennai

Gunung Marapi Level Waspada, Tak Boleh Mendekati Radius 3 km Dari Kawah

Gunung Api Marapi di Sumatera Barat Meletus

Kepemimpinan Perempuan Gorontalo

Next Post
KM Sirimau Kandas di Pulau Ipet

KM Sirimau Kandas di Pulau Ipet

Komentar tentang post

TERBARU

Mahasiswa KKN Administrasi Publik UNG Sosialisasi Pencegahan Stunting di Popayato Barat

11 Pendaki Tewas di Gunung Marapi Sumatera Barat

Gunung Marapi Meletus, 28 Pendaki Belum Berhasil Turun

Pemkot Gorontalo Beri Perhatian Serius Pada UMKM

Kelompok Program Kreativitas Mahasiswa UNG Raih Prestasi di Pimnas 2023

Badai Siklon Michaung di Teluk Benggala Mendekati Chennai

Dukungan

Beri Dukungan disini : https://saweria.co/darilautID

REKOMENDASI

Cuaca Buruk, 14 Kapal Perikanan Tenggelam di Perairan Kalimantan Barat

Wali Kota Gorontalo Apresiasi Pelatihan Literasi Berita AMSI

Mengenal Dewan Hidrografi Indonesia

BKKPN Kupang Beri Penghargaan Bagi Nelayan yang Selamatkan Megafauna

Alumni Kelautan Unsrat Buka Pelatihan Diving

Menhub Menganjurkan Pemilik Kapal Membuka Rute Internasional

Tags

JTWC Basarnas KKP Bibit Siklon Tropis Banjir gorontalo BMKG Covid-19 BPBD Samudra Pasifik sampah plastik teluk tomini Universitas Negeri Gorontalo KLHK Ditjen Perhubungan Laut BRIN AMSI BNPB TNI Angkatan Laut Siklon Tropis Kemenhub Virus Corona LIPI Perubahan Iklim Jepang

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • kategori
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pemilihan
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pemilihan
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.