”Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,” ujar Menkes dalam jumpa pers secara daring bersama Satgas Penanganan Covid-19, Selasa (17/5).
Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.
”Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi,” ujar Menkes.
Menkes mengatakan pemerintah bisa melakukan relaksasi aturan lainnya apabila kondisi penularan kasus Covid-19 makin lama makin terkendali, pasien Covid-19 yang masuk dan dirawat di rumah sakit juga makin lama makin sedikit, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya semakin tinggi.
Pada masa transisi, penyelarasan kebijakan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini dilakukan agar semua pihak dapat memahami kondisi ini dengan baik.
Diawali dengan pemerintah mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, maka pada momentum ini, pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama 2 tahun terakhir, dengan melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan, baik nasional maupun internasional.





Komentar tentang post